Yogyakarta, Baliglobalnews
Setwan DPRD Bali bersama Forum Wartawan Dewan (Forwad) melaksanakan studi tiru ke Paniradya Pati Kaistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (12/7/2023). Kegiatan ini bertujuan menggali keistimewaan DIY, dalam kewenangan dan pengelolaan pemerintahan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2012.
Sekretaris DPRD BaIi, I Gede Indra Dewa Putra, didampingi Kabag Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama dan Ketua Forwad Bali I Made Arnyana berharap peran media sebagai mitra kerja lembaga legislatif dan eksekutif, dapat melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pembangunan daerah, khususnya terkait telah disahkannya UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
“Kami hadir di sini bersama rekan media (cetak/online) yang rutin meliput kegiatan DPRD Bali agar turut membantu menyebarkan berbagai informasi dan kegiatan DPRD Bali dalam melaksanakan fungsinya sebagai pembentuk Perda, penganggaran dan pengawasan,” kata Sekwan Gede Indra.
Dia menyebutkan kegiatan itu juga untuk mendapatkan gambaran dan menggali secara utuh keistimewaan DIY, terhadap kewenangan pengelolaan pemerintahannya, budayanya, tradisinya.
Lebih spesifik lagi, kata dia, dapat diberikan gambaran berbagai regulasi turunan dari UU dimaksud, baik PP maupun Pergub. Sehingga, dapat dijadikan materi pembanding. Karena, Pemprov Bali baru memiliki UU tentang Provinsi Bali.
Selain itu, kegiatan ini guna menjalin komunikasi antara jajaran Pemprov Yogyakarta dengan Pemprov Bali, sehingga dapat berbagi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya keistimewaan Yogya. Mengingat, Bali dan Yogyakarta memiliki kemiripan, baik sebagai tujuan destinasi wisata, maupun kelestarian budaya dan adatnya.
“Saya berharap pertemuan ini menambah wawasan media, sehingga menumbuhkan pribadi-pribadi yang memiliki wawasan luas. Sehingga dapat meningkatkan kualitas pemberitaan dan bermanfaat bagi masyarakat Bali,” katanya.
Sementara Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho,
mengucapkan terima kasih atas kunjungan Sekwan DPRD Bali dan anggota Forwad Bali, untuk melakukan studi tiru, ke Paniradya Pati Kaistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). “Kami juga ingin selalu belajar, tidak hanya teman Bali yang datang ke DIY. Karena saya yakin, setiap daerah memiliki lokal wisdom yang bisa kami amati, tiru dan menerapkannya. Dan kami disini juga belajar dengan Bali bagaimana Desa Adat dan Desa Dinas itu,” ucap Aris Eko Nugroho, didampingi Kepala Pelayanan dan Umum Paniradya Pati Kaistimewaan DIY, Ariyanti Luhur Tri Setyarini.
Untuk bisa mendapat anggaran dana kaistimewaan dari Pemerintah Pusat, kata dia, Kementerian Keuangan melihat hasil realisasi serapan anggaran tahun sebelumnya yang telah dilakukan DIY. “Untuk mendapat anggaran keistimewaan ini, kami harus mengusulkan ke pusat, yang kemudian dibahas Bappenas, Kemendagri atau Kementerian Teknis,” katanya.
Selain itu, kata dia, untuk mendapatkan anggaran keistimewaan ini, Pemerintah Pusat mempertimbangkan kewajaran, Rencana Pembangunan Jangka Nasional dan RPJMD yang dilakukan DIY. “Dengan adanya dana keistimewaan ini, memiliki dampak signifikan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Secara teknis, kata dia, dana keistimewaan dari pemerintahan pusat ini, ditransfer sebanyak tiga kali dalam satu tahun. Dimana, dana ini baru bisa keluar, jika kinerja di lapangan memenuhi syarat 80 persen.
Dia menjelaskan, dana keistimewaan dari pusat ini, digelontorkan saat Tahun 2020 sebesar Rp1,32 triliun, Tahun 2021 Rp1,32 triliun, Tahun 2022 Rp1,32 triliun dan Tahun 2023 Rp1,42 triliun. “Jadi tiga tahun kami sempat stagnan mendapat dana keistimewaan dari pusat, dan tahun ini ada peningkatan,” katanya. (bgn008)23071213