Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Seorang Petani Diciduk Polisi
Singaraja, Baliglobalnews
Nekat menyetubuhi gadis di bawah umur, seorang petani, PS (33) diciduk polisi di rumahnya Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Dalam pers release yang dihadiri Kasubag Humas, Iptu Gede Sumarjaya dan Kabaop Reskrim, AKP Suseno, disebutkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/14/II/2021/Bali/Res Buleleng, tanggal 7 Pebruari 2021. Korban sebut saja Bunga (14/2) seorang pelajar dari Kecamatan Seririt.
AKP Suseno mengungkapkan kejadian berawal dari tersangka berkenalan dengan korban di rumah korban. Selanjutnya mereka berpacaran. Pada Sabtu (6/2) sekitar pukul 14.00, tersangka mengajak korban jalan jalan ke rumah R di Desa Pangkung Paruk. Di sana tersangka mengajak korban masuk ke salah satu kamar. Kemudian tersangka merayu korban dan mengajak melakukan persetubuhan. Korban dan tersangka sama-sama membuka pakaian sendiri kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban satu kali.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, kata dia, Unit PPA Polres Buleleng memeriksa saksi-saksi dan mengajak korban untuk diperiksa secara medis (visum et repertum) serta melakukan olah TKP.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata dia, Unit PPA Polres Buleleng menangkap tersangka di rumah tersangka di Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Buleleng, pada Rabu (10/2). Tersangka kini ditahan di Unit PPA Polres Buleleng sejak Kamis (11/2) guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan satu potong baju kaos warna putih, satu potong celana panjang warna hitam, satu potong miniset (kaos singlet) warna putih, satu potong celana dalam biru. (bgn003)21021510