Media Informasi Masyarakat

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Nyoman Red Terancam Hukuman 15 Tahun

Singaraja, Baliglobalnews

Nyoman Red (46) terancam 15 tahun penjara. Warga Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, itu kini ditahan di Polres Buleleng itu ditahan akibat perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur, sebut saja Bunga.

Sesuai dengan siaran pers yang diterima redaksi Selasa (11/5), Unit PPA Polres Buleleng di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Selasa (4/5) di Banyuning, Buleleng.

Menurut AKP Yogie Pramagita, pengungkapan tersebut bermula dari laporan R (35), orangtua Bunga, dari Kecamatan Buleleng, melaporkan anaknya disetubuhi oleh Red pada Selasa (4/5) sekitar pukul 03,00 di tempat kos Ibunya Bunga di. Buleleng.

Selanjutnya, kata dia, Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan R. Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sehingga sejak 5 Mei 2021 status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Bukti yang cukup didukung dengan adanya visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan baru selaput dara dan juga berdasarkan saksi korban serta saksi fakta lainnya Red ditetapkan jadi tersangka. Pelaku mengancam korban dan menjanjikan uang Rp.200.000.

“Terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Yogi.

Barang bukti yang diamankan satu potong baju kaos merah, satu potong celana pendek satu potong celana dalam, satu potong mini set, dua lembar uang kertas pecahan Rp 100.000. (bgn003)21051215

Comments
Loading...