Setiap Pukul 09.00 Pagi, Pegawai Pemkot Denpasar Wajib Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
Denpasar, Baliglobalnews
ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota Denpasar wajib menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pada pukul 09.00 Wita. Untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya ini, semua pegawai dipandu dari pengeras suara di masing-masing ruangan.
Saat pukul 09.00 Wita, akan ada pemberitahuan dari pengeras suara di masing-masing ruangan bagi semua pegawai.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan rasa nasionalisme semua pegawai di seluruh instansi Pemkot Denpasar
“Jadi setiap pukul 09.00 Wita, mereka wajib mengumandangkan lagu Indonesia Raya dengan sikap sempurna,” kata Dewa Rai, Kamis (8/7).
Dewa Rai mengatakan menyanyikan lagu Indonesia Raya telah dimulai sejak tanggal 28 Juni lalu. “Diharapkan dengan ini, akan semakin meningkatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air ASN maupun pegawai di Denpasar,” katanya. (bgn003)21070826