Sepakat Dengan Tuntutan Jaksa, Hakim Menghukum Bule Canada 6 Bulan Penjara
Denpasar, Baliglobalnews
Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhi hukuman selama 6 bulan penjara kepada terdakwa David Smith (37) warga asal Canada yang melakukan pengerusakan HP milik teman kencannya Naila Maharani.
Vonis Majelis Hakim yang diketuai Wayan Gede Rumega, bersama anggota Gede Putra Astawa dan hakim anggota Hari dalam sidang virtual di PN Denpasar, Selasa (22/12/20), sependapat dengam tuntutan jaksa Luh Henny F. Rahayu dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 6 bulan penjara.
“Terdakwa Terbukti bersalah melawan hukum bersalah dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan melanggar Pasal 406 Ayat 1 KUHP,” ucap Hakim Hari.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penerjemah menyatakan menerima putusan hakim. Demikian dengam jaksa menerima putusan hakim.
Dalam dakwaan jaksa, aksi Pengerusakan dan ancaman kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Naila Maharani pada 10 September 2020, Pukul 00.10 Wita, di kos saksi korban Jalan Kedampang, Kuta Utara, Badung.
Terdakwa kesal dengan korban karena menelepok seseorang yang tidak diketahui terdakwa sangat lama, sehingga terdakwa kalap mata dan membanting telepon genggam milik korban berkali-kali ke lantai yang sebelumnua berada di atas tempat tidur.
Korban lantas mengambil telepon genggamnya, namun saat dilihat kondisinya rusak parah dan tidak berfungsi.
Korban yang kesal lantas mengambil barangnya dan hendak keluar dari kamar kosnya, namun dicegat oleh terdakwa dan terjadi ancaman kekerasan terhadap korban.
Saat korban hendak mengambil telepon genggamnya yang rusak dan bergegas pergi, terdakwa justru memelintir tangan korban dan mengancam melukai anak korban. (bgn008)20122208