Denpasar, Baliglobalnews
Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali pada Selasa (26/1) melonjak tajam dengani terkonfirmasi 542 orang (493 orang melalui transmisi lokal, 48 PPDN dan 1 PPLN), sembuh 229 orang, dan 9 orang meninggal dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif 24.492 orang, sembuh 20.656 orang (84,34%), dan meninggal dunia 650 orang (2,65%). Kasus aktif per hari ini menjadi 3.186 orang (13,01%).
Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.
SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan Rp 100.000 bagi perorangan dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun. (bgn003)21012619