Media Informasi Masyarakat

Seluruh Fraksi Setujui Penetapan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wawali Arya Wibawa juga Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026

Denpasar, Baliglobalnews

Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Denpasar Tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengambilan keputusan tersebut dilaksanakan serangkaian Sidang Paripurna ke-25 Masa Persidangan II yang dipimpin Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Senin (28/7/2025). Dalam kesempatan tersebut juga turut dilaksanakan penyampaian Pidato Pengantar Walikota tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026 serta penandatanganan Pakta Integritas.

Hadir Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Wakil Ketua DPRD Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna serta anggota, unsur Forkopimda dan sejumlah undangan.

Ketua DPRD Ngurah Gede menjelaskan pada prinsipnya seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar dapat menerima dan menyetujui Penetapan Ranperda Kota Denpasar tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana, Ranperda tersebut merupakan bentuk respon dari progres pembangunan kota yang dilakukan saat ini. Hal ini merupakan upaya memberikan kepastian dalam mendukung kemajuan pembangunan di Kota Denpasar.

Wakil Walikota Arya Wibawa menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD Kota Denpasar yang selama ini telah menjalin sinergi erat dengan Pemerintah Kota. Dia mengharapkan pembahasan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat menghasilkan regulasi yang efektif, implementatif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Wawali Arya Wibawa juga membacakan Pidato Pengantar Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara terkait Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Dimana, secara substansi dokumen KUA Tahun Anggaran 2026 adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk tahun 2026 dan merupakan pedoman dan ketentuan umum dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.

Dia menyampaikan pada Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Pendapatan Daerah Kota Denpasar dirancang Rp2,95 triliun Lebih. Sementara Belanja Daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkot Denpasar yang terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, dimana belanja daerah tersebut disinkronisasi dengan program/kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah. Dimana, dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Daerah Kota Denpasar dirancang Rp3,53 triliun lebih. “Mengingat dalam pendapat akhir dari masing-masing fraksi masih ada beberapa usul, saran dan catatan yang disampaikan, maka akan kami tindaklanjuti dan jadikan acuan dalam rangka penyusunan program kerja berikutnya,” ujarnya. (*/bgn003)25072803

Comments
Loading...