Media Informasi Masyarakat

Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar Setujui Penetapan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2024 serta Perubahan KUA dan PPAS TA 2025

Denpasar, Baliglobalnews

Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar secara resmi menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Denpasar di hadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Senin (16/6/2025). Ketiga Ranperda yang ditetapkan yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran (TA) 2024, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA), serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra, serta Made Oka Cahyadi Wiguna ini dihadiri Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa serta seluruh Anggota DPRD Kota Denpasar. Tampak hadir pula Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Ida Bagus Alit Wiradana, serta pimpinan OPD dan undangan lainya.

Secara umum keempat Fraksi DPRD Kota Denpasar yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PSI-Nasdem dan Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah dimaksud diatas Dapat Disetujui dan Ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Bahkan, secara umum fraksi memberikan apresiasi atas kemampuan  Pemerintah Kota Denpasar yang secara konsisten terus berinovasi, sehingga Pendapatan Asli Daerah dapat terus ditingkatkan.

Walikota Jaya Negara dalam pidatonya mengatakan bahwa hari ini merupakan momen yang sangat penting dan bermakna bagi kita semua. Bukan hanya karena Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah disepakati untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 telah disepakati, tetapi juga karena hal ini menjadi bukti nyata dari kuatnya sinergi dan kerjasama antara pihak eksekutif dan legislatif di Kota Denpasar.

“Pada kesempatan ini saya sampaikan apresiasi dan rasa terimakasih kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas dukungan, kesungguhan dan kerjasamanya sehingga seluruh Ranperda tersebut telah disepakati. Kolaborasi antara eksekutif dan dan legislatif merupakan fondasi yang kuat dalam menjalankan pemerintahan yang efektif dan efisien,” ujarnya.

Jaya Negara mengatakan mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul/saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan dikaji dan tindaklanjuti sesuai urgensi dan manfaatnya dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk diketahui, secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2024 kemampuan Pendapatan Daerah dianggarkan Rp2,83 triliun lebih dengan realisasinya mencapai Rp3,14 triliun lebih. Sementara belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer dianggarkan Rp3,31 triliun lebih dengan realisasinya Rp3,31 triliun lebih dengan realisasinya Rp2,86 triliun lebih.

Sementara dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang Rp3,10 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang Rp3,35 triliun lebih atau bertambah Rp251,48 miliar lebih. Sementara belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer awalnya dirancang Rp3,59 triliun lebih atau bertambah Rp408,41 miliar lebih sehingga setelah perubahan menjadi Rp3,99 triliun lebih.

Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 terjadi defisit Rp640,13 miliar lebih yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2024 Rp757,55 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp117,41 miliar lebih. (*/bgn003)25061609

Comments
Loading...
No restrictions: get Rytr now.