Selundupkan Ribuan Gram Sabu, Bumil Asal Afrika Selatan Diadili
Denpasar, Baliglobalnews
Terdakwa Lungile Ntombenhile Mzimela (32) seorang ibu hamil (bumil) asal Afrika Selatan yang nekat menyelundupkan 990,83 gram netto narkoba jenis sabu pada pakaian dalamnya saat tiba di Bali, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (21/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi mendakwa Mzimela melanggar Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa tanpa hak dan melanggar hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan, memiliki, atau menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah melebihi 5 gram,” kata Jaksa dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Iman Luqmanul Hakim.
Dalam amar dakwaan jaksa, terungkap pada 13 Juli 2025, sekitar pukul 22.50 Wita, sesaat setelah pesawat Singapore Airlines SQ 946 rute Singapura-Denpasar mendarat di terminal kedatangan internasional. Saat itu, dua petugas Bea Cukai, Early Yuski Wardani dan Ni Made Fitriani, mencurigai gerak-gerik seorang penumpang perempuan yang tampak gelisah.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, identitas penumpang diketahui sebagai warga negara Afrika Selatan bernama Lungile Ntombenhile Mzimela, asal Nomzamo Street, Durban, Chatworth 3089, South Africa. Diketahui juga terdakwa ini dalam keadaan sedang mengandung yang saat ini usianya sudah sekitar 6,5 bulan.
Pemeriksaan lanjutan terhadap badan dan barang bawaan Mzimela kemudian dilakukan di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai atas dasar curiga itu. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu kemasan plastik hitam berisi kristal bening diduga sabu.
Yang mengejutkan, kata dia, barang haram itu disembunyikan di pakaian dalam terdakwa. Berat total barang bukti yang ditemukan mencapai 1.093,02 gram brutto atau 990,83 gram netto.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung, uang tunai 100 dolar AS, uang Rp1.002.000, serta dua boarding pass penerbangan dari Johannesburg-Singapura dan Singapura-Denpasar atas nama terdakwa.
Atas temuan tersebut, terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin, 14 Juli 2025 dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita, terdakwa dan seluruh barang bukti diserahkan kepada petugas BNNP Bali yaitu Cokorda Bagus Narakesuma dan Putu Gede Abdii Cahyadi guna penanganan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dengan Nomor Lab: 1049/NNF/2025, barang bukti sabu terbukti mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada petugas, terdakwa mengaku menerima sabu tersebut dari seorang pria bernama Sindi yang kini berstatus buron (DPO) di Sabby Hotel, Johannesburg. Ia diperintahkan membawa barang haram itu ke Bali dengan janji imbalan sebesar 20.000 Rand Afrika Selatan. Untuk keperluan perjalanan, Sindi bahkan memberikan 500 dolar AS guna mengurus visa, transportasi, dan kebutuhan lainnya. (bgn008)25102109