Media Informasi Masyarakat

Selundupkan 100 Gram Sabu-Sabu Ke Bali, Dede Terancam Hukuman Mati

Denpasar, Baliglobalnews

Faktor ekonomi dimasa pandemi covid-19, selalu menjadi alasan para pengedar narkoba. Hal itu dikatakan Kepala BNN Bali, Brigjen Pol Drs Gede Sugianyar Dwi Putra S.H M.Si, saat merilis kasus penyelundupan kurang lebih 100 gram narkoba jenis Sabu-Sabu dari Jakarta ke Bali, melalui jasa ekspedisi, yang dilakukan tersangka Dede alias GA.


“Paket asal Jakarta ini ditujukan tersangka, dan Dede ditangkap tim opsnal BNNP Bali sesaat setelah pelaku mengambil narkoba dari Perusahaan Jasa Titipan atau ekspedisi, di Jalan Raya Kapal Nomor 36, Desa Kapal, Kabupaten Badung, pada 30 Juni 2021 sekira Pukul 16.30 Wita,” ucap jenderal bintang satu Sugianyar, di Kantor BNN Bali, Selasa (13/7/2021).


Perbuatan tersangka, dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Diterangkan sugianyar, barang bukti sabu itu, dibungkus dalam 2 paket (Metamfetamina) dengan berat keseluruhan sebanyak 99,07 gram brutto atau 95,82 gram netto yang dalam sebuah paket kiriman dengan modus disembunyikan dalam kompartemen tas wanita.  

Diterangkan Sugianyar, penangkapan tersangka Dede berawal pada Rabu (30 Juni 2021) sekira pukul 15.00 Wita, menindaklanjuti hasil analisa informasi Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Bali. Kemudian, tim Opsnal Pemberantasan BNNP Bali berhasil menangkap tersangka, saat sedang menguasai barang berupa paket kiriman yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis Shabu (Metamfetamina) di TKP. 


Dihadapan para saksi masyarakat, Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan hingga menemukan 2 (dua) paket BB diduga narkotika jenis shabu seberat ± 1 Ons yang disembunyikan dalam kompartemen tas wanita yang telah dimodifikasi. 
“Kepada Petugas, Tersangka mengakui paket tersebut rencananya akan dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kembali di pasaran,” katanya. (bgn008)21071311

Comments
Loading...