Selesaikan Kasus Penyewaan Tanah Negara di Ungasan, Bupati Badung Ajak Bandesa Ketemu di Pengadilan
Mangupura, Baliglobalnews
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, tidak mau main-main dalam menyelesaikan penyewaan tanah negara di pantai Desa Ungasan. Pasalnya, Bupati Giri Prasta tetap tegas ingin kasus penyewaan tanah negara berlanjut di pengadilan.
Hal itu dikemukakan Bupati Giri Prasta ketika ditanya wartawan usai mengikuti sidang paripurna DPRD Badung di Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Senin (28/3).
Giri Prasta menyatakan sebagai Bupati, pasti akan mendukung sepenuhnya investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Badung. “Sudah pasti. Tetapi dengan satu catatan, jangan sampai melanggar dong. Yang kedua, jangan sampai memarginalkan masyarakat setempat,” katanya.
Dalam kasus penyewaan tanah negara di Ungasan, Bupati melihat ada kesalahan. “Tanah itu tanah negara, milik negara. Apa hak dari Bandesa (Ungasan) memberikan kewenangan kepada investor. Itu sudah ada dananya, bahkan sampai ada transaksi, ada akta notarisnya senilai Rp 2,5 miliar. Dari tujuh usaha ini yang awalnya dua berkembang menjadi tujuh. Kita melihat sampai diaktakan ini mencapai Rp 28 miliar. Itu di atas meja, kita tidak tahu yang di bawah meja. Maka, karena negara hukum, kami minta kepada penegak hukum, terutama dari Polresta Denpasar, negara tidak boleh kalah dalam hal ini. Apalagi masalah urusan kebenaran. Ini kan masalah urusan Pemerintah Kabupaten Badung dengan institusi, Polresta Denpasar. Saya kira ini akan kita teruskan,” katanya.
Ketika ditanya kenapa baru sekarang dilaporkan, padahal penyewaan sudah berjalan dari sebelumnya, Giri Prasta menyatakan sebelum dirinya menjabat bupati, penyewaan sudah berjalan. “Ketika saya menjabat sebagai bupati, saya diminta untuk mengeluarkan rekomendasi, saya tidak mau, karena sudah melakukan kesalahan duluan, baru saya disuruh membuat regulasi. Tidak mau dong saya. Proses yang sudah berjalan, nambah lagi. Coba anda lihat, pada saat Bandesa Pak Marcin, ada dua (kasus penyewaan tanah negara-red) Zaman Pak Disel ( Bandesa Ungasan saat ini, Wayan Disel Astawa) lima. Yuk, kita bicara nanti di Pengadilan,” tandasnya.
Kasus penyewaan tanah negara tersebut sesungguhnya terungkap ketika Restoran Beach Karma Kandara di Pantai Ungasan, Desa Ungasan, Kuta Selatan terbakar pada November 2021. Saat Satpol PP Badung mengecek kondisi restoran terbakar tersebut, diketahui restoran tersebut dibangun di atas tanah negara. Ternyata ada tujuh investor yang disebut menyerobot tanah negara. Belakangan diketahui tanah negara tersebut disewakan oleh Bandesa Adat Ungasan.
Menurut Bupati, Bandesa sebelumnya, Pak Marcin, menyewakan tanah negara kepada dua investor dan Bandesa Ungasan saat ini, I Wayan Disel Astawa, menyewakan tanah negara kepada lima investor.
Data yang dihimpun di lapangan menyebutkan dari 7 investor tersebut, saat ini 3 sudah beroperasi, 1 sedang proses pengerjaan bangunan, 2 sudah tutup dan 1 (Beach Karma Kandara) terbakar pada tahun lalu.
Kasus penyerobotan tanah negara itu akhirnya dilaporkan ke Polresta Denpasar pada Januari lalu. Bahkan Bupati Giri Prasta sempat menyambangi Polresta Denpasar untuk menanyakan perkembangan pengaduan tersebut.
Bandesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, ketika dihubungi lewat aplikasi WhatsApp hingga saat ini tidak memberikan keterangan atas pelaporan tersebut. (bgn003)22032809