Sekda Alit Wiradana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Pidana di Kejari Denpasar
Denpasar, Baliglobalnews
Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (22/2/2023).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin serta merupakan tindak lanjut dari kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu September 2022 s.d. Februari 2023.
Sekda Alit Wiradana ditemui usai acara mengatakan Pemkot Denpasar berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum khususnya yang ada di wilayah Kota Denpasar. “Pada intinya kami atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar yang telah membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam memberantas pelaku kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian atau hal lain yang melanggar hukum, serta berkomitmen mendukung upaya pencegahan maupun penindakan hukum di wilayah Kota Denpasar,” katanya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu bulan September 2022 s.d. bulan Februari 2023 dengan jumlah 219 perkara yang terdiri dari perkara narkotika 162 perkara, perkara orang, harta dan benda (oharda) 22 perkara, perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan TPUL (tindak pidana umum lainnya) 35 perkara.
Dengan jenis barang bukti yang dimusnahkan seperti sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, jamu, pil koplo, tembakau gorilla, senjata api (selongsong; amunisi, proyektil), senjata tajam/pisau 4 buah, botol kosong (bong), handphone dan berbagai macam botol minuman keras.
“Barang bukti berupa narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong serta dihancurkan.
Dengan terlaksananya pemusnahan terhadap barang bukti hari ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti,” katanya. (bgn003)23022207


