Sebarkan “Vidio Aneh”, Gembul Diciduk Polisi
Singaraja, Baliglobalnews
Mendapat informasi beredarnya “video aneh” di WhatsApp pada Rabu (20/4), Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
AKP Yogie meyakini peristiwa tersebut merupakan tindak pidana, dan telah melakukan permintaan keterangan terhadap saksi korban dan saksi fakta lainnya, dan mengetahui yang menyebarkan.
Kasat Reskrim langsung melakukan upaya paksa mengamankan terduga pelaku, Kadek Astrawan alias Gembul (26) di Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt untuk diperiksa. “Saat pelaku diamankan tidak melakukan perlawanan,” katanya.
AKP Yogie menyebutkan “vidido aneh” tersebut direkam pada Jumat (8/4) sekira pukul 15.00 wita di aplikasi Whatsapp dengan durasi 3 menit, 31 detik. Dalam video tersebut terlihat korban KS (18) melakukan adegan “aneh” bersama dengan terduga pelaku yang saat itu masih pacaran. Korban tidak mengetahui telah direkam dengan hand phone milik terduga pelaku.
Terbongkarnya “video aneh” itu, kata Kasat Reskrim, berawal dari salah satu teman korban menyampaikan kepada korban telah mendapatkan kiriman “video aneh” dari terduga pelaku Kadek Astrawan alias Gembul.
Akhirnya ancaman terduga pelaku akan menyebarkan “video aneh” tersebut bila korban tidak mau melakukan hubungan, benar-benar dilakukan, sehingga korban mengadukan kejadian tersebut untuk dapat dilakukan tindakan hukum.
Kasat Reskrim menyampaikan yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini satu buah HP OPPO Reno2 F CPH 1989 warna hitam biru, IMEI 1 : 863851044217497 dan IME 2 : 863851044217489.
“Terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Jo pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dan/ atau pasal 45 B Jo pasal 29 UU nomor 19 tahun 2019 ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar rupiah,” katanya. (bgn003)22042221