Media Informasi Masyarakat

Satuan Reskrim Polresta Denpasar Tangkap 27 Pelaku Kriminal 

Denpasar, Baliglobalnews

Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Polda Bali, dan jajaran dalam kurun waktu satu bulan, 15 Februari sampai 9 Maret 2022, berhasil menangkap 27 tersangka pelaku kriminal jalanan dengan jumlah kasus yang ditangani 22 kasus.

“Dari jumlah kasus tersebut, 11 kasus curat, 3 kasus curanmor, 1 kasus curas dan 7 kasus cusa. Dari sekian tersangka, yang berasal dari luar Bali 18 orang, sedangkan warga Bali 9 orang,” kata Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikael Hutabarat, kepada media pada Kamis (10/3).

Dalam kasus ini, ada beberapa pelaku diberi tindakan tegas, karena melawan petugas dan sudah beberapa kali melakukan kejahatan yang berulang.

Kapolresta Denpasar menjelaskan, ada tiga orang pelaku residivis yang diberikan tindakan tegas Lece (38) pelaku curas dengan TKP Jalan Kebo Iwa Utara Denpasar. Selanjutya, pelaku curat, Satria Putra Kadege (23), TKP Jalan Tukad Batanghari Densel dan Putu Sudiarta (35) tersangka pelaku curat yang beraksi di Jl. Gn. Himalaya Denut (Toko Tiga Putri). “Mereka kami jerat melanggar Pasal 363, Pasal 362 dan Pasal 365 KUHP,” ucapnya.

Kapolresta Denpasar meminta kepada masyarakat utamanya bandesa adat, dengan Polri berelaborasi mengamankan Kamtibmas Kota Denpasar. “Jangan pernah berani mengganggu kamtibmas, kami akan berikan tindakan tegas,” katanya. (bgn008)22031004

Comments
Loading...
Access Rytr for advanced AI writing.