Satu Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Jadi Tersangka Fast Track
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya menetapkan seorang pejabat berinisial HS, selaku Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, sebagai tersangka, dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track.
Aspidsus Kejati Bali, Deddy Kurniawan, melalui siaran pers yang disampaikan Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, di Denpasar, Rabu (15/11/2023) malam, menjelaskan bahwa penetapan tersangka HS berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.
“HS dijadikan tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November atas peranannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” katanya.
Dia menyebutkan HS disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
“Penyidik melakukan penahanan tersangka HS selama 20 hari, berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023,di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar,” jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa oknum pegawai Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, diduga terjadinya praktik pungutan mencapai Rp100 hingga Rp 200 juta per bulan.
Dari jumlah tersebut, Kejati Bali, berhasil mengamankan uang Rp 100 juta yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut.
Fast track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi) dan pekerja migran Indonesia.
Pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. (bgn008)23111602