Media Informasi Masyarakat

Satreskrim Polsek Singaraja Ciduk Dua Pencuri HP

Singaraja, Baliglobalnews

Satreskrim Polres Singaraja menciduk dua terduga pencuri HP, masing-masing SH (23) yang beralamat Dusun Kubu, Desa Pegayaman dan SA (19) alamat Dusun Kubu, juga Desa Pegayaman, Sukasada di daerah Renon, Denpasar pada Jumat (5/3).

Menurut Kapolsek Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4/III/2021/Res Bll/Sek Sgr tanggal 14 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian. Pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singaraja, Iptu Ida Bagus Permana dan Panit I Reskrim, Ipda Matheus Diaz Prakoso, untuk segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, benar terjadi kehilangan 1 unit handphone milik Fatmawati (45), penjual nasi kuning yang beralamat Jalan Gunung Semeru, Singaraja. Kehilangan terjadi pada Minggu (14/2/21) sekitar pukul 04.00 di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di atas trotoar di depan Fuji Film Singaraja. Akibat kejadian tersebut korban rugi Rp 2.700.000.

Saat kejadian, korban tidur-tiduran tertelungkup di atas meja jualan. Tiba-tiba datang dua orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Satu orang turun dari kendaraan dan langsung mengambil handphone milik korban merk Oppo A12. Seorang lagi menunggu di atas kendaraan. Setelah itu kedua pelaku langsung melarikan diri.

Kapolsek menyatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan modus operandi yang dipergunakan para pelaku, tim penyelidik memperlihatkan foto residivis yang ada. Korban pun menduga foto dengan identitas SA dan SH adalah orang yang telah mengambil HP miliknya. Selanjutnya tim penyelidik/penyidik mencari para pelaku yang tinggal di daerah Pegayaman, Kecamatan Sukasada.

Hasil pemeriksaan, SH mengakui telah mengambil handphone dari korban Fatwati bersama-sama dengan SA. Dari hasil pengembangan pemeriksaan kemudian pada hari Jumat tanggal 5 Maret 2021 pukul 16.00 wita terduga pelaku Sahrul Anwar dapat ditangkap di daerah Renon, Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata keduanya mencuri di beberapa TKP antara lain di Jalan Sudirman Singaraja mengambil sebuah HP. Di Jalan Dewi Sartika Selatan, Singaraja, mengambil sebuah tabung gas. Di Simpang Jalan Dewi Sartika mengambil sebuah HP. Di Jalan Mayor Metra mengambil sebuah HP dan di Nusa Dua, Badung, mengambil sebuah HP.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Vario DK 6701 UG disita dari Sahrul Anwar, satu buah HP merk OPPO Type A 12 disita dari saksi yang membeli barang, satu BH HP merk Samsung warna putih disita dari saksi yang membeli.

”Terhadap para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolsek. (bgn003)21031819

Comments
Loading...