Satreskrim Polres Buleleng Ungkap Tangkapan Kasus Pencurian
Singaraja, Baliglobalnews
Satreskrim Polres Buleleng mengungkap hasil tangkapan kasus pencurian HP dan sepeda motor.
Kasus curas (pencurian dengan kekerasan) handphone yang terjadi di Depan Bengkel Auto Murti, Jalan Raya Singaraja-Seririt, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Senin (21/3).
Kasat Reskrim AKP Hadimastika mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari Kadek Juni Andayani (22) yang beralamat Jalan Samratulangi, Kelurahan Penarukan, Buleleng, melaporkan dirinya menjadi korban curas atau perampasan HP oleh seseorang ketika sedang menerima panggilan telepon di depan bengkel Auto Murti Jalan Raya Singaraja-Seririt pada Senin (21/3) sekitar pukul 22.00 wita. Pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah selatan di Jalan Serma Karma. Atas kejadian tersebut korban Kadek Juni Andayani rugi sekitar Rp 4 juta.
Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, Opsnal unit I melakukan penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan petunjuk keberadaan satu buah handphone merk Samsung Galaxy A52 Warna Ungu, di wilayah Banjar Dinas Labuan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng. Opsnal unit I pun berhasil menangkap tersangka KL yang saat itu membawa handphone milik korban.
“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka melihat ketika korban sedang berhenti di traffic light hendak menerima telepon masuk. Selanjutnya tersangka langsung merampas handphone milik korban dan tersangka langsung lari ke arah selatan menuju Jalan Sermakarma dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih DK 5072 UAX,” katanya.
Dalam proses penyidikan, kata dia, ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana pencurian dengan kekerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara tersebut pihaknya menyita barang bukti
satu buah Hand Phone Merk Samsung Galaxy A52 Warna Ungu
dan satu unit sepeda motor Honda Beat, warna putih DK 5072 UAX beserta kunci kontaknya.
“Tersangka KL diduga melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” katanya.
Kasus pencurian sepeda motor Honda Vario DK 5893 UL terjadi di Jl. Gempol, Kelurahan Banyuning, Buleleng pada Jumat (20/5).
Menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, pengungkapan kasus tersebut berawal dari
Moh Amirul (28) yang indekos di Jalan Pulau Menjangan Srikandi, Desa Baktiseraga, Buleleng. melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir depan kamar kos Jalan Gempol, Gang Masula Masuli, Kel. Banyuning, Buleleng pada Jumat (20/12/19), sekitar pukul 01.00. Atas kejadian tersebut Moh Amirul rugi sekitar Rp 7 juta.
Tin Opsnal Unit I berhasil menangkap tersangka AS yang saat itu membawa sepeda motor tersebut di Denpasar.
Dalam perkara tersebut yang dijadikan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario, DK 5893 UL dan satu buah kunci kontak
Tersangka AS diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP. (bgn003)22051115