Satreskrim Polres Badung Amankan 4 Mobil Ratusan Liter Pertalite dan Ratusan Tabung Gas
Badung, Baliglobalnews
Tim Satreskrim Polres Badung mengamankan 4 mobil dan pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas yang disubsidi Pemerintah di dua lokasi wilayah hukum Polres Badung pada Minggu (4/9/2022).
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, mengatakan sesuai dengan arahan Kapolri, kepolisian menindak segala bentuk praktik ilegal hingga BBM dan bahan bakar gas (LPG).
Kapolres menyebutkan dari lokasi yang ada di Jalan Batan Bengkel, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, polisi mengamankan tersangka inisial Nyoman S (65) dan di lokasi SPBU no. 54.803.01 Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni inisial H (34) dan S (43).
Kapolres saat jumpa pers di depan BB dan pelaku di Lapangan Mapolres Badung, Jalan Kebo Iwa, No. 1, Mengwi, Badung, menyatakan pelaku penyalahgunaan BBM dan bahan bakar gas (LPG) dijerat dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Pengungkapannya tidak sampai di sini, akan kami kembangkan terus guna menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif. Sementara kesediaan bahan bakar minyak maupun bahan bakar gas di seluruh SPBU yang ada di seluruh wilayah Polres Badung tetap aman dan belum kedapatan ada antrean,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Badung, Kompol I Ketut Dana, para kapolsek dan Kasat Reskrim serta Kasi Humas Polres Badung.
Barang bukti yang disita 1 unit mobil toyota vios warna hitam DK 1627 ABJ beserta jeriken yang berisi 144 liter, 25 buah tabung gas LPG 12 kg dalam keadaan terisi, 89 buah tabung gas LPG 12 kg dalam keadaan kosong, 350 buah tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan berisi, 149 buah tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan kosong, 1 buah buku rekapan, 2 buah buku nota, 29 stik besi, 2 buah alat congkel karet, 1 buah pisau besar pemecah es, 1 buah ember warna hitam yang berisi bekas tutup gas tabung 3 kg, 45 buah pintil karet gas warna merah, 10 buah tutup tabung warna putih, 3 unit Daihatsu Grand Max Pikap, warna hitam DK 9608 FY, DK 9619 BY dan DK 9849 HL. (bgn003)22090419