Media Informasi Masyarakat

Satpol PP Tertibkan PKL di Kawasan Kecamatan Denbar yang Membandel Jualan di Atas Trotoar dan Ganggu Badan Jalan

Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang membandel berjualan di atas trotoar dan mengganggu badan jalan di kawasan Kecamatan Denpasar Barat (Denbar) pada Kamis (16/1/2025). Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas khusus pejalan kaki.

Kepala Satpol PP Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyampaikan penertiban dilakukan di Jalan Gunung Andakasa, lokasi yang sering digunakan PKL meskipun sudah diberikan peringatan. Pelanggaran ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Dampak dari aktivitas ini sangat jelas, yaitu mengganggu pejalan kaki, menimbulkan kemacetan lalu lintas, serta menyalahgunakan fasilitas umum,” ujarnya.

Dia menyatakan penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis namun tetap tegas terhadap pelanggar. Barang bukti berupa dua termos air panas dan tempat duduk milik PKL yang melanggar disita, dan pedagang diberikan pembinaan sesuai ketentuan Perda.

Sementara Camat Denpasar Barat Ida Bagus Made Purwanasara menyampaikan penertiban ini melibatkan sinergi Tim Denbar dan Satpol PP Kota Denpasar. “Para pedagang sudah diberikan teguran dan peringatan sebelumnya, dan penertiban dilakukan sesuai aturan untuk menjaga kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Dia menyebutkan pemerintah juga telah menyediakan lokasi yang layak untuk para pedagang, seperti pasar tradisional dan lokasi yang diizinkan, sehingga mereka tidak perlu berjualan di tempat yang melanggar peraturan.

Dia mengharapkan langkah tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum secara bijak dan mendukung upaya tata kelola kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Pemerintah Kota Denpasar mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan keselamatan di ruang publik. “Penertiban ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga demi menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan serta masyarakat umum,” katanya. (bgn003)25011603

Comments
Loading...