Satpol PP Tabanan Tertiban Spanduk Bakal Cakada
Tabanan, Baliglobalnews
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan menertiban spanduk bakal calon kepala daerah (cakada) di sepanjang jalur utama Kabupaten Tabanan pada Rabu (28/8/2024). Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, langsung diimplementasikan dengan penertiban spanduk di berbagai titik strategis.
Kepala Satpol PP I Gede Sukadana mengatakan penertiban dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. “Banyak spanduk yang melanggar aturan, seperti dipasang di tempat yang tidak semestinya. Kami melakukan penertiban untuk mensukseskan proses pelaksanaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang berlangsung mulai kemarin sampai, Kamis (29/8/2024),” ujarnya.
Dalam penertiban yang dilakukan mulai dari Simpang Kantor DPRD Tabanan, Kantor Bupati, hingga Jalan Gajah Mada. Satpol PP berhasil menurunkan 19 baliho, 2 spanduk, dan 1 banner. baik yang bersifat komersial maupun non-komersial. “Kami akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkala,” tegas Sukadana.
Sukadana mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan kampanye. “Yang pasti, kami berkomitmen untuk memastikan pendaftaran Paslon Pilkada agar berjalan lancar dan damai,” katanya. (bgn020)24082812