Media Informasi Masyarakat

Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Puluhan Media Iklan tanpa Izin

Denpasar, Baliglobalnews

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan puluhan media iklan yang terpasang tanpa izin di fasilitas umum wilayah Kota Denpasar pada Kamis (11/7). Penertiban media iklan yang didominiasi baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Kasatpol PP Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyatakan bahwa operasi penertiban dilakukan dengan menyasar beberapa titik strategis, yakni sepanjang Jl. Supratman, Jl. Suli, Jl. Gatot Subroto hingga Taman Kota Lumintang, Jl. Gatsu VI, Jl. Gatsu IV, Jl. Gatsu II, dan Jl. Nangka. Berhasil diamankan baliho 1 buah, spanduk 8 buah, pamflet 37 buah, umbul-umbul 3 buah, banner 37 buah, papan nama 1 buah.

“Kegiatan penertiban ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa semua media iklan yang terpasang di wilayah Kota Denpasar memiliki izin yang sesuai dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Sebelum penertiban, pihaknya telah berkoordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan baliho, sepanduk, banner, umbul-umbul dan pamflet. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluwarsa namun tidak diturunkan pemiliknya.

Pihaknya menegaskan bahwa penertiban  ini akan terus dilakukan selama masih ditemukannya pelanggaran. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, bagi yang memasang  banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri. Hal agar  wajah Kota Denpasar tetap bersih aman dan nyaman,” ujarnya. (bgn003)24071109

Comments
Loading...