Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Pedagang di Jalan Surapati
Denpasar, Baliglobalnews
Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan kawasan Jalan Surapati Denpasar, Sabtu (13/1/2024).
Kasatpol PP Denpasar, AA Ngurah Bawa Narendra, mengatakan telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan mengimbau agar pedagang tidak berjualan di badan jalan. Bahkan, pihaknya telah menyediakan tempat untuk berjualan. Namun, tetap saja pedagang tersebut memilih berjualan di badan jalan.
“Kami tidak melarang masyarakat yang ingin mencari rezeki untuk berjualan, namun perlu diperhatikan agar lokasi berjualan tidak di badan jalan,” katanya.
Dia menyebutkan pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan melanggar ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, sehingga penertiban wajib dilaksanakan lantaran tidak mengindahkan imbauan dan sosialisasi yang dilaksanakan sebelumnya.
Dia menyatakan akan terus melibatkan anggotanya untuk patroli secara rutin di kawasan tersebut. Hal ini guna memastikan badan jalan tidak digunakan untuk berdagang. Mengingat, selain mengganggu pengguna jalan, aktivitas ini juga membahayakan bagi pedagang itu sendiri.
“Kami bukan mencari-cari kesalahan, tapi ini merupakan upaya penegakan Perda, sehingga seluruh aktivitas memberikan kenyamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat dan stakeholder untuk membangun kolaborasi dan sinergi untuk bersama menjaga ketertiban umum di kawasan Kota Denpasar. Dimana, masyarakat dapat melakukan partisipasi aktif dengan memanfaatkan layanan Gerakan Bersama Siaga Kota (Gerba Sita) untuk melaporkan pelanggaran Perda melalui WhatsApp Bot di nomor 081337338326.
“Mari bersama kita ciptakan kawasan tertib di Kota Denpasar,” katanya. (bgn003)24011303