Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Pedagang Asongan, Pengamen, dan Gepeng di Persimpangan Jalan
Denpasar, Baliglobalnews
Satpol PP Kota Denpasar kembali menertibkan gelandangan dan pengemis, pedagang asongan serta pengamen yang beroperasi di beberapa titik dan perempatan Jalan Sudirman – Jalan Dewi Sartika, Jalan Teuku Umar Barat – Jalan Mahendradatta, dan simpang Jalan Mahendradatta – Gatsu Barat. Selain melanggar peraturan daerah, pengamen dan gelandangan ini juga sangat dikeluhkan masyarakat, karena sangat menganggu lalu lintas. Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, pada Sabtu (2/1).
Sayoga mengatakan dalam masa pandemi Covid-19, Satpol PP telah banyak menertibkan pengamen dan gelandangan yang beroperasi di perempatan jalan di Kota Denpasar. “Apa yang telah mereka lakukan tersebut sudah melanggar Perda No. 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Maka dari itu kami harus mengambil tindakan dengan menertibkan mereka semua,” ujarnya.
Dia menyebutkan dari kegiatan tersebut pihaknya menjaring 13 orang. Selanjutnya mereka diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
“Dengan tindakan ini, penyidikan akan kami kembangkan, karena kami sinyalir terhadap keberadaan gepeng ada yang mengorganisir. Terhadap gepeng yang berhasil diamankan akan kami korek keterangan sehingga kami bisa menemukan siapa yang menggerakkan mereka,” katanya.
Sayoga berharap nantinya tidak ada lagi gelandangan, pedagang asongan maupun pengamen yang beroperasi di persimpangan jalan atau di lampu merah. “Selain membahayakan pengguna jalan raya, tindakan ini juga dapat membahayakan dirinya sendiri,” katanya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, yaitu tidak melakukan kegiatan yang berdampak kerumunan, selalu gunakan masker, jaga jarak, jangan keluar rumah jika tidak ada keperluan dan selalu cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Dia juga mengajak masyarakat agar ikut andil menjaga ketertiban dengan tidak berbelanja kepada pengasong yang berjualan di perempatan jalan atau memberikan sesuatu kepada para pengemis. (bgn003)21010215