Media Informasi Masyarakat

Satpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Baliho, Spanduk, Banner, Umbul-umbul, dan Pamflet Tanpa Izin

Denpasar, Baliglobalnews

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan puluhan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet tanpa izin yang terpasang di fasilitas umum, pada Senin (8/7/2024).

Kasatpol PP Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan penertiban menyasar beberapa ruas jalan utama seperti Jalan Nangka, Pattimura, Melati, Kapten Japa, Hayam Wuruk, Cok Agung Tresna, Pemuda,  Danau Tempe, dan Jalan By-pass Ngurah Rai. Hasil penertiban ini mencakup 21 spanduk, 32 pamflet, dan 19 banner.

Nendra menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Denpasar. “Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota,” ujarnya.

Menurut dia, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang tidak memiliki izin atau sudah lewat masa izin pemasangannya. Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet. Namun, masih ada beberapa baliho yang sudah kadaluarsa yang tidak diturunkan oleh pemiliknya.

Penertiban ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran yang sering dilakukan oleh masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mencabut atau menurunkan sendiri banner, spanduk, atau baliho yang masa izinnya telah habis agar wajah Kota Denpasar tetap bersih, aman, dan nyaman. (bgn003)24070810

Comments
Loading...
Optimize your writing flow with Rytr for Desktop.