Media Informasi Masyarakat

Satpol PP Denpasar Tertibkan PKL Berjualan di Atas Trotoar

Denpasar, Baliglobalnews

Satpol PP Kota Denpasar menertibkan  pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di seluruh wilayah Kota Denpasar pada Sabtu (6/7/2024).

Penertiban pedagang yang berjualan di bahu jalan serta di atas trotoar menyasar depan Pasar Sanglah, Jl. P Nias, TL Gunung Agung, TL Kebo Iwa, TL Buluh Indah, dan TL Ubung.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan penertiban ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah Kota Denpasar.

“Dalam aksi ini, situasi terkendali, dan beberapa wilayah dilakukan pemantauan dimulai dari pagi hari” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra

Pada siang hari penertiban dilakukan di Jl. Kamboja, di mana petugas memberikan surat panggilan kepada seorang pedagang bernama Bendot, karena berjualan di badan jalan. Barang bukti berupa KTP disita. Sore harinya, penertiban dilanjutkan di Jl. Raya Serangan, dengan memberikan surat panggilan kepada dua pedagang, Ahmad Saipul Basri dan Alimah, yang berjualan di badan jalan. Barang bukti berupa KTP juga disita.

“Semua pedagang yang mendapat panggilan akan menghadap pada hari Senin jam 09.00 WITA di Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan,” katanya.

Agung Nendra menjelaskan, bahwa berjualan di atas trotoar atau badan jalan melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Bagi pedagang yang sudah pernah mendapat pembinaan namun kembali melanggar, akan dilakukan tindakan tegas berupa tindak pidana ringan (sidang tipiring). 

“Pihaknya akan terus melakukan penertiban guna menciptakan kenyamanan dan keamanan di wilayah Kota Denpasar, khususnya bagi pejalan kaki,” ujarnya. (bgn003)24070709

Comments
Loading...
Get the latest Rytr desktop build here.