Media Informasi Masyarakat

Satpol PP Denpasar Tertibkan Banner, Spanduk, dan Pamflet Kadaluwarsa

Denpasar, Baliglobalnews

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban dengan menyasar banner, spanduk, dan pamflet kadaluwarsa di Jalan Hayamwuruk, Jalan Hangtuah, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jalan Waribang, dan Jalan  WR Supratman Denpasar pada Selasa (8/3).

Kasat Pol PP Kota Denpasar, AAN Bawa Nendra, mengatakan dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan 7 spanduk 5 banner, 3 umbul-umbul dan 25 pamflet yang kadaluwarsa dan melanggar aturan. Penertiban itu juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Sat Pol PP Kota Denpasar. Dimana, kegiatan itu merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. “Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” ujarnya.

Dia menyebutkan puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya, banner, spanduk, dan pamflet yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya. Sebelum penertiban dilakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/spanduk. (bgn003)22030810

Comments
Loading...