Satpol PP Denpasar Tertibkan 5 Orang Pengamen dan Pengasong
Denpasar, Baliglobalnews
Satpol PP Kota Denpasar menertibkan 5 orang pengamen dan pengasong di Jalan Tengku Umar Denpasar. Pasalnya, mereka melanggar Perda No. 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar, Sayoga, saat dihubungi Selasa (4/8).
Menurut Sayoga, anak-anak tersebut langsung diantar ke rumahnya masing masing. Hasil penyelidikan yang dilakukannya, ternyata anak-anak tersebut telah beberapa kali diamankan Satpol PP Kota Denpasar, namun kesalahannya tetap di ulang. Selain itu, ternyata anak-anak tersebut bukan warga asli Kota Denpasar. Bahkan mereka menjadi pengamen dan pengasong, karena dipaksa orangtuanya untuk menambah pendapatan.
Mengingat mereka masih dibawah umur untuk tindakan lebih selanjut, pihaknya bekerjasama dengan TP2TP2A (Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Denpasar untuk dikoordinasi dengan Yayasan Lentera Anak Bali. Dengan demikian, mereka akan mendapat pendidikan di Sekolah Pasar yang ada di Pasar Badung.
Untuk anak yang mengamen, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar agar diberikan pembinaan. ”Kami selaku Satpol PP bertugas untuk menertibkan untuk tindakan selanjutnya kami serahkan ke TP2TP2A dan Dinas Sosial agar dikoordinasikan kepada keluarganya,” jelas katanya.
Menurut Sayoga, mereka masih anak-anak dan di bawah umur, semestinya tugas mereka hanya belajar dan bermain. ”Bukannya dipaksa untuk bekerja untuk menambah pendapatan,” katanya.
Dengan demikian, kata dia, saat mengantar anak-anak tersebut ke rumahnya pihaknya mengingatkan kepada orangtuanya agar tidak menyuruh mereka menjadi pengasong atau mengamen lagi. ”Kepada para pengamen jika mereka ditemukan lagi mengamen pihaknya tidak segan segan untuk mengembalikan ke daerah asalnya,” tandasnya. (bgn/hms)20080421