Satpol PP Denpasar Gelar Sidang Tipiring, Seorang Pembuang Limbah Diganjar Denda
Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi perusahaan atau masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar Perda yang digelar Rabu (22/12) di Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar.
Sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Yasa, dan Panitera Ida Bagus Made Suarjana itu menjatuhkan hukuman denda kepada seorang pelanggar Perda yang kedapatan membuang limbah sembarangan. Pelanggar didakwa melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang diganjar denda Rp 1,5 juta.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, usai sidang menjelaskan pelaksanaan sidang tipiring merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.
“Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan menaatinya,” katanya.
Dia mengatakan masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar wajib menindaklanjutinya. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
“Sidak dan penertiban ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan pembinaan dan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dewa Sayoga, keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.
(bgn003)21122210