Media Informasi Masyarakat

Satgas Pasti Bali Dapat Pelatihan Pencegahan Investasi Ilegal

Denpasar, Baliglobalnews

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Daerah Provinsi Bali mendapat pelatihan atau training of trainers dari Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali guna mencegah investasi atau aktivitas keuangan ilegal di Pulau Dewata.

“Melalui kegiatan training of trainers ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman yang lebih komprehensif bagi anggota Satgas Pasti Provinsi Bali terkait POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dan fungsi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC),” kata Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu, dalam keterangannya pada Minggu (9/3/2025).

Kristrianti menyebutkan dengan peningkatan wawasan dan pemahaman masing-masing anggota Satgas Pasti Bali ini, juga bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pencegahan. Dia juga menyampaikan bahwa OJK telah menggencarkan upaya pencegahan dan penindakan investasi ilegal. Dalam hal ini diutamakan upaya pencegahan karena sebagai first line of defense, setiap masyarakat harus dikuatkan dengan dibekali pemahaman bahwa investasi itu wajib memperhatikan dua hal yaitu Legal dan Logis.

“OJK telah berupaya secara masif menggencarkan edukasi terkait investasi ilegal, namun untuk lebih meningkatkan efektivitasnya maka dibutuhkan kolaborasi dengan anggota Satgas PASTI, antara lain melalui training of trainers. Harapannya anggota Satgas PASTI Provinsi Bali dapat meng-amplify kepada masing-masing instansi dan stakeholders sebagai upaya pencegahan yang lebih efektif,” katanya.

Sementara Analis Eksekutif Senior pada Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Fajaruddin menyampaikan OJK bersama Satgas PASTI yang didukung asosiasi industri perbankan, asosiasi sistem pembayaran dan asosiasi e-commerce telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (PUSAKA) dalam menangani praktik penipuan (scam) pada sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera. “Jumlah dana yang dapat diupayakan pengembaliannya tergantung dari kecepatan laporan yang disampaikan oleh pelapor (korban) dan dana yang masih tersisa di rekening penipu. Semakin cepat penipuan dilaporkan, semakin besar pula peluang dana yang dapat diselamatkan,” katanya.

Sejak November 2024 sampai 5 Maret 2025, kata dia, IASC telah menerima 61.097 laporan yang terdiri dari jumlah pelaku usaha terkait laporan korban sebanyak 149, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 103.164 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 29.591 telah dilakukan pemblokiran (28,68 persen). Sementara nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp1,2 triliun dan total dana yang berhasil diblokir sebesar Rp128,4 miliar. IASC berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. (bgn008)25030914

Comments
Loading...
Try AI writing tools like Rytr.