Media Informasi Masyarakat

Salah Gunakan BBM Bersubsidi, Pria Asal Karangasem Ditangkap Polisi

Denpasar, Baliglobalnews

Salah dalam menggunakan bahan bakar bersubsidi jenis pertalite, jajaran Ditreskrimsus Polda Bali menangkap tersangka berinisial INM (58), pria asal Seraya, di sebuah lahan kosong Jalan Banteng, Padangkerta, Kabupaten Karangasem.
Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji mengatakan saat di TKP, tersangka sedang mengeluarkan/menyedot BBM dari sebuah tangki 1 unit mobil pikap DK 8554 TF. Kemudian, petugas mendekati tersangka.

“Omset tersangka mencapai hingga Rp5 juta per bulan dalam kegiatan ini. Tersangka ditangkap pada 21 November 2024 oleh tim Ditreskrimsus Polda Bali,” kata AKBP Iqbal didampingi Kabagops AKBP Ni Nyoman Yuniartini, para kanit dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, pada Jumat (29/11/2024).

Dia menyebutkan di TKP petugas juga menemukan barang bukti beberapa buah jerigen berkapasitas 30 liter yang telah terisi dengan BBM bersubsidi pertalite, beberapa botol kapasitas 1,5 liter yang telah berisi BBM pertalite dan puluhan botol plastik kapasitas 1,5 yang nantinya digunakan untuk menampung BBM pertalite dan BBM pertelite.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku BBM itu dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp11.300/liter. Selanjutnya, tersangka INM dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Pelaku melakukan kegiatan tersebut sejak bulan Mei 2024 dengan keuntungan bersih yang didapat mencapai Rp5.000.000 per bulan. Motif kejahatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat dan akibat dari kejahatan pelaku kerugian negara mencapai Rp36.000.000.

“Untuk barang bukti yang disita yaitu 1 unit kendaraan Suzuki pikap warna hitam Nopol DK-8554-TF, dengan tangki BBM yang sudah di modifikasi dengan tambahan keran, BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 150 liter, 3 buah jerigen warna biru yang masing-masing berisi BBM kurang lebih 30 liter, 3 buah galon warna bening yang masing-masing berisi BBM kurang lebih 15 liter, 10 buah botol plastik masing-masing berisi BBM kurang lebih 1,5 liter, beberapa jerigen dan galon air yang masih kosong, termasuk selang panjang 2 mtr, dan Kresek serta Barcode Pertalite milik pelaku untuk membeli BBM subsidi di SPBU,” jelasnya.

Perbuatan tersangka, dijerat Pasal 55 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

“Perbuatan tersangka ini diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000. Kami menghimbau kepada masyarakat jangan main-main dengan menyalahgunakan BBM bersubsidi ancaman hukumannya berat dan ini menjadi salah satu tindak lanjut Polri dalam mendukung Program Astacita Presiden Republik Indonesia,” katanya. (bgn008)24112920

Comments
Loading...
Full-featured editor: Rytr Desktop.