Badung, Baliglobalnews
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung membuka lowongan 761 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 27 November 2024. Sebanyak 761 orang PTPS itu disebar diseluruh wilayah Kabupaten Badung. Pendaftaran dibuka dari tanggal 12 September 2024 sampai dengan 28 September 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Putu Hery Indrawan menyebutkan kebutuhan itu didasarkan jumlah TPS yang ada di Badung pada Pilkada 27 November 2024, satu TPS diawasi oleh satu orang PTPS. “Bawaslu Badung membuka lowongan 761 orang, jadi satu TPS untuk satu orang pengawas,” katanya.
Sebagai garda terdepan pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Badung, PTPS memiliki peran yang sangat penting, untuk itu Bawaslu Kabupaten Badung mengajak masyarakat Kabupaten Badung untuk ikut mendaftar sebagai PTPS.
Hery menyampaikan persyaratan yang perlu diperhatikan salah satunya WNI berusia paling rendah 21 tahun, lulusan minimal SMA, berdomisili di kecamatan setempat, dan tidak merupakan anggota/pengurus partai politik maupun tim kampanye. “Mohon diperhatikan persyaratan umur, minimal pendidikan, domisili dan tidak berafiliasi dengan partai politik maupun tim kampanye,” katanya.
Bagi pelamar yang berminat, kata dia, dapat mengajukan lamaran ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan di masing-masing kantor Camat di Kabupaten Badung. Informasi lebih lanjut menghubungi seluruh jaringan sosial media Bawaslu Kabupaten Badung. (adv/bgn003)24091208