Reskrim Polsek Sawan Ringkus Residivis Pencurian Sepeda Motor
Singaraja, Baliglobalnews
Polsek Sawan berhasil menangkap residivis pencurian sepeda motor yang terjadi di Banjar Dinas Bingin, Desa Galungan, Kecamatan Sawan, Buleleng, pada Rabu (15/12) sekitar pukul 19.00 wita.
Menurut Kapolsek Sawan, AKP Nyoman Pawana Jaya Negara, penangkapan residivis Komang JA (20) berawal dari adanya laporan pengaduan I Gede Sedana Yasa (31), karyawan swasta, yang beralamat Banjar Dinas Bingin, Desa Galungan, Kecamatan Sawan, Buleleng, pada tanggal 15 Desember 2021, tentang pencurian sepeda motor. Pihaknya lantas memerintahkan anggota opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Mahayasa menyelidiki laporan tersebut, dengan olah TKP kemudian menginterogasi saksi-saksi yang ada di TKP dan sekitarnya.
Kapolsek menyebutkan berdasarkan dari analisa hasil penyelidikan didapatkan ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada residivis curanmor, Komang JA. Lidik pun diharapkan kepada buruh harian lepas yang beralamat Banjar Dinas Dajan Pangkung, Desa Galungan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Selanjutnya pada Kamis (16/12) sekitar pukul 16.00 Komang JA diinterogasi. “Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban dengan cara menaiki dan mengais sepeda motor tersebut dengan kaki menuju jalan setapak sejauh lebih kurang 700 meter, kemudian memecahkan kaca speedo meter dan kaca lampu depan dengan maksud menyambung kabel untuk menghidupkan sepeda motor, tetapi tidak mau hidup dan juga karena saat itu cuaca hujan deras maka sepeda motor tersebut ditinggalkan begitu saja oleh pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada anggota sidik untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya Selasa (28/12).
Sebelumnya Komang JA sudah pernah menghuni Lapas Buleleng selama lima bulan karena mencuri satu unit sepeda motor pada Rabu (24/12) sekitar pukul 06.00 wita, di Banjar Dinas Dajan Pangkung, Desa Galungan, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Dengan adanya perbuatan ini, kata Kapolsek, Komang JA dapat disangka melanggar Pasal 362 KUHP diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. (bgn003)21122901