Resahkan Masyarakat Bali, Bule Denmark Alami Depresi Berat Dideportasi
Denpasar , Baliglobalnews
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, melaksanakan kegiatan pendeportasian seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Denmark bernama Niklas Pihl Madsen (31 tahun) denganemergency Paspor Nomor : 00597618.
“Warga Negara Denmark ini diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan Izin Tinggal telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, di Denpasar, Selasa (27/7/2021).
Pendeportasian bule Denmark ini, kata Jamaruli, karena telah meresahkan masyarakat di daerah Sanur dan mengalami depresi berat dan kehilangan paspor. Yang bersangkutan juga telah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli sejak 16 Juni 2021 hingga 23 Juli 2021.
“Yang bersangkutan diberangkatkan menggunakan Pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada Pukul 01.40 WIB dengan tujuan Jakarta – Doha dan nomor penerbangan QR 159 dengan tujuan Doha – Copenhagen,” Terangnya.
Jamaruli menegaskan, di masa pandemi Covid-19 dan Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali pihak Imigrasi di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang masih berada di Provinsi Bali, melakukan sinergitas dengan instansi terkait dan tidak segan-segan dalam memberikan sanksi kepada WNA yang melakukan pelanggaran.(BGN008)21072732