Media Informasi Masyarakat

Resahkan Masyarakat, 16 Tersangka Kasus Curanmor Dibekuk Polresta Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Satreskrim Polresta Denpasar dan jajaran polsek setempat berhasil mengungkap 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan membekuk 16 orang tersangka, dengan barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan sebanyak 26 unit.

“Para tersangka ini ditangkap, karena akhir-akhir ini banyak kejadian curanmor dan meresahkan masyarakat. Dan jajaran dalam pengungkapan kali ini, berupaya maksimal untuk mengungkap kasus ini sehingga hari ini bisa menangkap 16 tersangka,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yudo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat saat merilis kasus di Mabes Polresta Denpasar, pada Sabtu (24/12/2022).

Dari 16 tersangka yang ditangkap, lanjut Bambang Yudo, ada dua tersangka merupakan residivis kasus curanmor yang diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya, karena melawan saat ditangkap. Dimana, kedua pelaku itu bernama Bambang Wisnu Pribadi dan Rai Sugiarta. “Dari hasil pengembangan 13 kasus ini, para tersangka ini mengaku telah beraksi mencuri motor di 23 TKP yang ada di wilayah hukum Polresta Denpasar,” katanya.

Bambang Yudo, secara tegas mengatakan apabila ada yang mencoba melakukan kejahatan pencurian dan kejahatan lainnya saat Natal dan Tahun Baru. Pihaknya menginstruksikan, seluruh anggota dan jajarannya melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku tanpa pandang bulu.

“Para tersangka dilakukan proses hukum dan dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Kapolresta Denpasar. (bgn008)22122501

Comments
Loading...
Download Rytr Desktop for full access.