Rapat Paripurna Ke-8, Bupati Tabanan Sampaikan Ranperda APBD Perubahan TA 2022
Tabanan, Baliglobalnews
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyampaikan Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021, tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Tabanan Masa persidangan II tahun 2022, di Ruang Rapat Kantor DPRD Tabanan, Kamis (1/9/2022).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua DPRD 1 dan 2 dihadiri Anggota DPRD, Wakil Bupati, jajaran Forkopimda, Sekda, Sekretaris Dewan sebagai langkah tindak lanjut dari rangkaian mekanisme dan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah.
Bupati Sanjaya menyatakan perubahan tersebut bedasarkan ketentuan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dinyatakan perlu dilakukan perubahan karena adanya poin-poin yang merujuk pada Pasal 161 ayat (2) tersebut. Di antaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yaitu adanya rencana perubahan pendapatan asli daerah dan dana transfer. Diikuti oleh adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, objek belanja dan rincian objek yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam rangka mempertajam pencapaian sasaran kegiatan.
Faktor lainnya yakni, menampung sisa lebih perhitungan APBD tahun anggaran 2021, mendanai program dan kegiatan baru dengan kriteria harus diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran yang berjalan. Dan yang terakhir, mendanai kegiatan-kegiatan yang capaian target kinerjanya perlu ditingkatkan dari yang telah ditetapkan semula dalam DPA perangkat Daerah Tahun anggaran berjalan yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian dalam tahun anggaran berjalan.
Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun anggaran 2022, Pendapatan Daerah direncanakan Rp 1,868 triliun lebih, meningkat Rp 96,467 miliar lebih atau 5 persen dari APBD induk Rp1,772 triliun lebih. Belanja Daerah direncanakan Rp1,910 triliun lebih mengalami peningkatan Rp 78,558 miliar lebih atau 4 persen dari Rencana APBD Induk Rp 1,832 triliun lebih, sehingga terdapat defisit anggaran Rp 41,890 miliar lebih mengalami penurunan Rp 17,909 miliar lebih atau 30 persen dari rencana APBD Induk Rp 59,8 miliar lebih. Defisit tersebut akan ditutup dari pembiayaan netto yang bersumber dari Silpa tahun 2021.
Pendapatan Daerah Rp 1,868 triliun lebih terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 480,331 miliar lebih, pendapatan transfer Rp 1,388 triliun lebih. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi Rp 1,527 triliun lebih. Belanja modal Rp 139,77 miliar lebih. Belanja tidak terduga Rp 5,079 miliar lebih dan belanja transfer Rp 237,958 miliar lebih. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp 42,09 miliar lebih yang bersumber dari Silpa tahun sebelumnya Rp 42,071 miliar lebih dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah Rp.19,165 juta sedangkan pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD direncanakan Rp 200 juta untuk penyertaan modal daerah.
Bupati Sanjaya menegaskan agar perencanaan yang lebih matang dapat dilakukan secara optimal di sepanjang sisa waktu Tahun anggaran 2022. “Anggaran daerah yang merupakan anggaran publik, adalah pencerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk angka-angka. Oleh karena itu, kita semua berkewajiban mengamankan agar pelaksanaannya dapat dilakukan dalam sisa waktu di tahun 2022,” katanya.
Pihaknya juga menekankan konsekuensi yang harus ditanggung yakni tuntutan untuk membuat perencanaan yang lebih matang, realistis, implementatif dan berkualitas dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sumber daya yang tersedia demi pencapaian Visi Kabupaten Tabanan, Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Kabupaten Tabanan, Menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM).
“Untuk memenuhi amanat pasal 315 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dimana Ranperda tentang APBD sebelum ditetapkan harus dievaluasi oleh Gubernur. Untuk itu, kami sangat mengharapkan agat Ranperda perubahan tersebut dapat dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya. (bgn003)22090104