Rapat Paripurna DPRD Denpasar,Jaya Negara Sampaikan Ranperda APBD Tahun 2022
Denpasar, Baliglobalnews
Pembukaan Rapat Paripurna ke-25 masa Persidangan III tahun 2021 DPRD Kota Denpasar dipimpin Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua I Wayan Mariyana Wandhira, AA Ketut Asmara Putra, di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (23/11).
Rapat yang berlangsung secara daring dan luring dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022.
Walikota Jaya Negara dalam pidatonya menyampaikan setiap tahun Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan pedoman penyusunan APBD yang merupakan petunjuk dan arahan bagi Pemerintah Daerah dalam Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan APBD. Dalam Pedoman dimaksud antara lain diatur mengenai sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
Di samping penekanan masalah sinkronisasi kebijakan tersebut dalam pedoman Penyusunan APBD juga diatur mengenai kebijakan penyusunan APBD baik menyangkut pendapatan daerah, belanja, serta pembiayaan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Pendapatan Daerah 2022 dirancang sebesar Rp. 1,96 Triliun lebih. Yang terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 784,49 miliar lebih, yang berasal dari pajak daerah dirancang Rp 562,20 miliar lebih, retribusi daerah Rp 29,15 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 52,14 miliar lebih. Lain-lain pendapatan yang sah Rp 140,99 miliar lebih. Pendapatan transfer Rp 1,18 triliun lebih yang terdiri dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat Rp 1,03 triliun lebih, dan pendapatan transfer antardaerah Rp 143,12 miliar lebih.
Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, Belanja digunakan untuk Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Sehubungan dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, maka belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. Hasil tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta memperjelas efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dirancang sebesar Rp.2,24 Triliun lebih.
“Rancangan Belanja ini untuk membiayai seluruh kegiatan pembangunan dalam Tahun 2022 baik yang bersifat prioritas maupun penunjang dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan dan pemecahan masalahnya,” ujarnya.
Jaya Negara menyebutkan berdasarkan target pendapatan daerah dan belanja tersebut, maka dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 terjadi defisit Rp 280,32 miliar lebih yang akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari perkiraan Silpa tahun 2021 sebesar Rp 280,32 miliar lebih.
Jaya Negara mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan atas kerja samanya telah merampungkan tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022 serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022.
“Saya mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai. Pada kesempatan yang baik ini pula saya ingin menyampaikan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2021, Hari Suci Galungan 10 November 2021 dan Kuningan 20 November 2021 bagi umat sedharma, Hari Puputan Margarana yang telah dirayakan pada tanggal 20 November 2021,” ujarnya. (bgn003)21112302