Rapat Paripurna DPRD Bali, Wagub: Perusda Kerthi Bali Santhi Dibentuk Dalam Rangka Penyelenggaraan Pariwisata Digital Budaya Bali
Denpasar, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kembali menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Bali, Renon, Denpasar, pada Senin (5/9/2022).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali, Tjok. Gede Asmara Putra Sukawati, mengagendakan penyampaian penjelasan Gubernur mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusda Kerthi Bali Santhi.
Wakil Gubernur, Cok Ace, yang membacakan jawaban pemerintah menyatakan Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, disusun dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Cok Ace menyampaikan bahwa pendapatan daerah dalam APBD Induk meningkat menjadi 5,3 triliun rupiah lebih pada tahun 2022 sedangkan belanja daerah dalam APBD yang semula dianggarkan sebesar 6,1 triliun meningkat sebesar 1,2 triliun sehingga dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022 menjadi sebesar 7,3 triliun rupiah. Sementara itu defisit anggaran APBD induk sebesar 1,05 triliun, meningkat 992,4 milliar sehingga dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022 mencapai 2,05 triliun.
Sejalan dengan itu, Cok Ace menyampaikan bahwa penerimaan pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2022 juga perlu dilakukan penyesuaian dari sebesar 1,15 triliun meningkat sebesar 997,4 miliar menjadi 2,15 triliun rupiah. Peningkatan ini telah mengakomodir besaran Silpa yang tertuang dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Berkaitan dengan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi, Cok Ace menyampaikan Perusda Kerthi Bali Santhi dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali sesuai dengan Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2022. Pengelolaan kepariwisataan berbasis digital melalui Perusda Kerthi Bali Santhi diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel serta profesional melalui portal satu pintu pariwisata Bali untuk mewujudkan visi pembangunan daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru.
Pada rapat paripurna tersebut juga dewan menyampaikan Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (bgn003)22090605