Rapat Paripurna DPRD Bali Tetapkan Perda APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022
Denpasar, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat paripurna ke-36 masa persidangan III Tahun Sidang 2021 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (22/11). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, memutuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam perda tersebut ditetapkan Pendapatan Daerah Rp 5.044.664.586.100, belanja daerah Rp 6.102.490.842.762
dan defisit Rp. 1.057.826.256.662.
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam sambutannya seusai penetapan Perda menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota Dewan, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan Raperda ini. Dinamika yang berkembang selama pembahasan, merupakan bagian dari wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD, untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan, dalam mengoptimalisasikan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta mewujudkan pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat.
Orang nomor satu di Bali itu menambahkan pihaknya berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran yang telah disampaikan dalam pembahasan dan dialog khususnya atas substansi Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 ini, sehingga tercipta persepsi yang sama dalam perencanaan dan penganggaran program serta kegiatan.
“Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang, dan dengan disetujuinya Raperda ini maka selanjutnya saya akan sampaikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi,” katanya.
Dalam sidang paripurna yang dihadiri sekitar 40 anggota DPRD Provinsi Bali, baik secara luring maupun daring, juga mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi terkait 5 Raperda yaitu Perubahan Perda No 3 tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023. Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali, Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali menjadi Perusahaan Umum daerah Bali, Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten klungkung serta Raperda tentang Labelisasi Barang hasil usaha Krama Bali dengan Branding Bali. Penyampaian pandangan umum fraksi atas 5 Raperda tersebut dibacakan oleh masing masing perwakilan fraksi yakni Fraksi Nasdem PSI Hanura dibacakan oleh Somvir, Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh I Komang Nova Sewi Putra, Fraksi Gerindra dibacakan oleh I Ketut Juliarta, Fraksi PDIP disampaikan oleh I Nyoman Laka dan Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh I Made Suardana.
Atas pandangan dan masukan dari seluruh fraksi terkait lima Raperda tersebut, Gubernur Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali itu juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pandangan yang disampaikan yang sangat esensial dan baik. Hal ini juga menunjukkan sinergitas yang semakin baik antara eksekutif dan legislatif dimana dari tahun ke tahun produk legislasi yang dihasilkan semakin berkualitas dan diharapkan memberi banyak manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (bgn008)21112212