Media Informasi Masyarakat

Rapat Paripurna DPRD Bali, Semua Fraksi Dukung Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemprov Bali

Denpasar, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-24

Masa Persidangan II tahun 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali pada Senin (22/8).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mengagendakan Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan

Pangan Pemerintah Provinsi Bali dan Pendapat Gubernur terhadap Raperda inisiatif Dewan tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Dalam rapat yang dihadiri Wakil Gubernur Bali, Cok Ace, beserta jajarannya, semua fraksi mendukung Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan

Pangan Pemerintah Provinsi Bali.

Fraksi Nasdem PSI Hanura melalui pembacanya, Somvir, menilai Perda tersebut sangat positif. “Pandemi sudah mengajarkan kepada kita bagaimana bersiap menghadapi kondisi yang tidak ideal, seperti bencana alam, bencana sosial hingga krisis global. Hanya saja dalam Perda nantinya harus ada rumusan yang tegas maupun hitungan berapa cadangan pangan, terutama untuk cadangan pangan pokok tertentu, dalam hal ini kebutuhan beras bagi Provinsi Bali, termasuk breakdown kebutuhan-kebutuhan pada masing-masing kabupaten/kota. Berapa bulan sebenarnya harus terjamin stok ketersediaannya?” katanya.

Fraksi Nasdem PSI Hanura mohon diupayakan agar para petani bersedia mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang sejauh ini belum diminati. Dia juga mengapresiasi Pasal 10 dari Raperda Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi ini karena melibatkan Badan Usaha Milik Daerah, BUMDes, BUPDA, lembaga usaha masyarakat, dan/atau koperasi.

Fraksi Gerindra memberi catatan dalam raperda itu belum diatur tentang pascapanen agar cadangan pangan stabil dan aman. Pasalnya, dalam raperda penyelenggaraan pangan ini hanya komoditi beras saja, sedangkan pangan yang dimaksud bisa lebih luas seperti jagung, ketela, sorgum, dan pangan lainnya.

“Pemerintah perlu memikirkan cadangan dan budi daya pangan selain beras misal sorgum yang budi daya nya mirip seperti padi baik masa tanam dan pola tanam serta keseluruhan dari tanaman sorgum dapat dimanfaatkan,” kata pembaca PU Fraksi Gerindra, I Kadek Darma Susila.

Pembaca PU Fraksi Golkar, I Nyoman Wirya, menyatakan penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sangat prinsipil, relevan, dan perlu dibuat mengingat kondisi geografis daerah Provinsi Bali yang rawan bencana alam dan rentan terhadap perubahan iklim, hama penyakit yang berisiko gagal panen sehingga mengganggu ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas untuk keseimbangan dan keselarasan kebijakan sistem pangan baik produksi, distribusi, pemasaran maupun konsumsi, serta kebijakan di bidang sosial seperti penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, gizi, dan sebagainya.

Fraksi Partai Golkar mengharapkan selain beras, jenis cadangan pangan lain juga dimasukkan, mengingat Bali juga memiliki potensi jenis pangan non-beras dan budidaya pangan lokal seperti ubi kayu, ubi jalar, jagung, kedelai, sayur mayur, ikan, ternak, dan sebagainya.

‘Dalam konteks ketersediaan cadangan pangan, hendaknya juga ditingkatkan perhatian terhadap keberadaan para petani dan nelayan sebagai sumber produksi pertanian dan perikanan yang mendukung ketahanan pangan daerah. Dengan Raperda Cadangan Pangan, kami harapkan Pemerintah Provinsi bisa memberikan bantuan ke masyarakat tanpa menunggu bantuan pusat atau daerah lainnya serta tanpa prosedur dan birokrasi berbelit-belit sehingga warga yang kekurangan pangan akibat banjir, tanah longsor dan kondisi darurat lainnya terpenuhi kebutuhan pangannya,” katanya.

PU Partai Demokrat melalui pembaca I Komang Nova Sewi Putra, menilai perda itu sangat penting untuk mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di Provinsi Bali agar menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di wilayahnya.

“Kami Fraksi Partai Demokrat sepakat untuk pembahasan Raperda ini segera dilaksanakan sehingga menjadi Perda sebagai pedoman dalam Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Provinsi Bali,” katanya.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan dengan pembaca Ni Kadek Darmini sangat mengapresiasi, mendukung, dan menyetujui penyusunan Raperda tersebut, dengan beberapa masukan untuk menyempurnakan Raperda Provinsi Bali tersebut. Di antaranya nomenklatur Raperda Provinsi Bali tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pemerintah Provinsi disederhanakan menjadi Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, karena menghapus frase: Tata Cara dan Pemerintah Provinsi secara konsep tidak mengurangi makna amanat ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. (bgn003) 22082901

Comments
Loading...