Rapat Paripurna DPRD Bali, Keempat Fraksi Apresiasi Ranperda BUPDA dan Susunan Perangkat Daerah
Denpasar, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menggelar rapat paripurna di gedung DPRD Bali, Renom, Denpasar,pada Senin (315). Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 yang dipimpin Wakil Ketua Nyoman Sugawa Korry mengagendakan pandangan umum fraksi terhadap Raperda Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) di Bali dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dihadiri oleh Wakil Gubernur, Cok Ace.
Keempat fraksi mengapresiasi Gubernur atas kedua usulan ranpterda tersebut. Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik upaya Gubernur mengenai usulan Raperda tentang BUPDA di Bali bertujuan agar pengelolaan BUPDA sebagai kekuatan penggerak perekonomian desa adat dilakukan secara profesional dan modern dengan tata kelola berdasarkan hukum adat yang menerapkan prinsip nilai adat, tradisi, budaya dan kearifan lokal Bali. Tata kelola usaha yang baik dengan prinsip kehati-hatian, dan praktik pengelolaan usaha yang terbaik dan terkini, agar BUPDA tumbuh dan berkembang secara sehat, kuat, bermanfaat, dan berkelanjutan bagi desa adat. Perlu dipertegas bahwa desa adat di Bali yang otonom memiliki tugas ekonomi, sosial, adat, budaya, dan keagamaan, serta untuk memelihara kesucian dan keharmonisan alam Bali.
Desa adat di Bali memiliki potensi dan peluang di bidang perekonomian sektor riil yang perlu ditata pengelolaan dan pola pemanfaatannya secara sistematis melalui suatu sistem perekonomian adat yang merupakan subsistem perekonomian nasional.
Terkait dengan BUPDA yang dimaksud dalam Perda ini, kegiatan usahanya adalah fokus pada sektor riil, dengan penataannya adalah bergerak dari pengelolaan, setelah itu baru pemanfaatannya. Ketiga,pelaksanaan pengawasan dan pembinaan BUPDA dilakukan oleh Gubernur bersama MDA Provinsi. Gubernur menugaskan pembinaan dan pengawasan umum terhadap BUPDA kepada perangkat daerah yang menangani urusan desa adat dalam hal ini Dinas PMA beserta jajarannya hingga tingkat kabupaten/kota, dan kecamatan.
Terkait Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi terhadap Gubernur, karena merupakan kebijakan yang diharapkan akan memberi dampak yang baik untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mewujudkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.
Pandangan Praksi Nasdem PSI Hanura yang disampaikan oleh Somvir menyambut baik dan mendukung maksud dan tujuan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dia menilai beberapa perubahan yang dirancang oleh pihak eksekutif bertujuan efisiensi dan efektivitas susunan perangkat daerah.
Namun Somvir mengingatkan agar sumber daya manusia yang sudah mengabdi pada OPD-OPD tetap diperhatikan kepentingannya. Perampingan OPD pastinya akan mengurangi jabatan Eselon II, Eselon III, bahkan Eselon IV. Karena itu, Fraksi Nasdem PSI Hanura mengingatkan, agar mereka yang selama ini sudah memberikan pengabdian terbaiknya tidak dipangkas begitu saja. Jangan melupakan aspek kemanusiaannya. Dia juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Bali soal transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan secara cermat agar kinerja birokrasi berjalan lebih efektif.
Mengenai Raperda tentang BUPDA di Bali. Somvir mengkonfirmasikan soal keberadaan badan usaha milik desa atau BUMDes. Pasalnya, sejumlah desa di Bali sukses mengembangkan BUMDes yang bergerak di bidang pariwisata. Dia mimta jangan sampai kehadiran BUPDA justru mengganggu eksistensi BUMDes
Fraksi Partai Golkar mengapresiasi Raperda tentang BUPDA di Bali yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali. Fraksi Partai Golkar memandang tujuan ranperda tersebut sungguh sangat mulia. ”Untuk itu, kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Saudara Gubernur,” kata I Made Suardana seraya memberikan beberapa catatan untuk menjadi bahan pertimbangan.
Terkait usulan Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Suardana menyataka pada prinsipnya dapat dibahas lebih lanjut.
Pandangan Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh I Komang Nova Sewi Putra juga mengapresiasi Gubernur atas usulan Raperda tentang BUPDA dan juga dapat memaklumi serta memahami arah kebijakan Gubernur untuk melakukan penguatan peran dan fungsi desa adat, sehingga dipandang perlu untuk membuat Perda BUPDA sebagai amanat Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Fraksi Demokrat menyatakan setuju bahwa Raperda BUPDA dapat dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan prosedur yang ada agar bisa mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Perda.
Terkait dengan Perubahan ketiga Raperda No.10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrat menyampaikan apresiasi Gubernur atas keberaniannya mengambil kebijakan yang tidak populer bagi ASN. Pasalnya, eselon II merupakan harapan dan tujuan bagi semua ASN, bahkan sampai eselon I (Sekda) termasuk juga mengurangi kesempatan ASN Provinsi Bali dengan mengisi dari luar. Fraksi Partai Demokrat setuju terhadap niat baik Gubernur untuk melakukan upaya perampingan perangkat daerah dengan cara menggabung beberapa OPD menjadi satu OPD untuk mencapai susunan perangkat daerah yang ramping agar lebih lincah bergerak untuk menopang visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru serta tercapainya efisiensi anggaran. (bgn003)21020301