Rapat Paripurna DPRD Bali, Gubernur Sampaikan Raperda tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat
Denpasar, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat paripurna di gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, pada Senin (9/5). Rapat paripurna dewan yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, itu mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali.
Wagub Cok Ace yang membacakan sambutan Gubernur mengatakan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam menata fundamental desa adat di Bali berpedoman kepada Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali berserta isinya untuk mewujudkan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia sekala-niskala, menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Tri Sakti Bung Karno: berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh„ terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Visi menuju Bali Era Baru, yaitu suatu era yang ditandai dengan tatanan kehidupan baru, Bali yang kawista, Bali kang tata-titi tentram kertha raharja, gemah ripah lohjinawi, yakni tatanan kehidupan holistik yang meliputi tiga dimensi, yaitu pertama, bisa menjaga keseimbangan alam, krama dan Kebudayaan Bali (Genuine Bali). Kedua bisa memenuhi kebutuhan, harapan, dan aspirasi krama Bali dalam berbagai aspek kehidupan dan ketiga, merupakan manajemen risiko yakni memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi munculnya permasalahan dan tantangan baru dalam tataran lokal, nasional, dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap kondisi di masa yang akan datang.
Visi menuju Bali Era Baru diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama meliputi alam, krama, dan Kebudayaan Bali berdasarkan Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai Sad Kerthi yaitu: Atma Kerthi (penyucian jiwa), Segara Kerthi (penyucian laut), Danu Kerthi (penyucian sumber air), Wana Kerthi (penyucian tumbuh-tumbuhan), Jana Kerthi (penyucian manusia), dan Jagad Kerthi (penyucian alam semesta).
Dalam mewujudkan Visi tersebut, kata dia, ditempuh melalui 22 misi pembangunan Bali yang menjadi arah kebijakan pembangunan Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana. Satu di antaranya memperkuat kedudukan, tugas dan fungsi desa adat dalam menyelenggarakan kehidupan krama Bali yang meliputi parhyangan, pawongan dan palemahan.
Gubernur menyatakan daiam upaya memperkuat kedudukan, tugas dan fungsi desa adat di Bali, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis, antara lain menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali; menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Adat di Bali; menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, kata dia, memberikan peluang bagi desa adat untuk membentuk Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) yang merupakan lembaga usaha milik desa adat yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang ekonomi riil, jasa, dan/atau pelayanan umum yang diselenggarakan berdasarkan hukum adat serta dikelola dengan tata kelola modern untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian Krama Desa Adat. Untuk keberlanjutan penyelenggaraan unit usaha sektor riil di desa adat, diperlukan payung hukum yang memadai, berupa Peraturan Daerah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap sistem perekonomian adat Bali.
“Secara filosofis, desa adat di Bali memiliki tugas sosial, ekonomi, budaya, dan keagamaan, serta untuk memelihara kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta kehidupan Krama Bali yang sejahtera bahagia sekala-niskala. Secara sosiologis, Desa Adat di Bali memiliki potensi dan peluang di bidang perekonomian yang perlu ditata pemanfaatan dan pengelolaannya secara sistematis melalui sistem perekonomian adat yang merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional guna mewujudkan kehidupan krama desa adat yang sejahtera dan bahagia berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan,” katanya seraya menambahkan, secara yuridis, rancangan Peraturan Daerah tentang Baga Utsaha Padruwen Desa
Adat di Bali merupakan amanat dari Pasal 62 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Menurut Gubernur, maksud pengaturan Raperda tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) yaitu untuk menjadikan BUPDA sebagai kekuatan penggerak perekonomian desa adat yang mencerminkan nilai budaya, sehat, kuat, bermanfaat, dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan kemanfaatan potensi dan peluang ekonomi desa adat, dalam rangka ikut mewujudkan pancakreta yaitu lima jenjang kesejahteraan kolektif masyarakat Bali yang meliputi Kreta Angga (kesejahteraan perseorangan); Kreta Warga (kesejahteraan keluarga), Kreta Desa (kesejahteraan masyarakat desa); Kreta Negara (kesejahteraan Negara dalam berbagai tingkatan); dan Kreta Bhuwana (kelestarian dan keharmonisan alam semesta), serta menunjang pelaksanaan panca yadnya di desa adat.
Tujuan Pengaturan BUPDA, lanjutnya, agar pengelolaan BUPDA dilakukan secara profesional dan modem dengan tata kelola berdasarkan hukum adat yang menerapkan prinsip nilai adat, tradisi, budaya dan kearifan Iokal Bali, tata kelola usaha yang baik, prinsip kehati-hatian, dan praktek pengelolaan usaha yang terbaik dan terkini, agar BUPDA tumbuh dan berkembang secara sehat, kuat, bermanfaat, dan berkelanjutan bagi desa adat.
Gubernur berharap anggota dewan memberikan sumbang saran dan masukan untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut. (bgn003)21051012