Media Informasi Masyarakat

Rapat Paripurna DPRD Bali, Dewan Sampaikan Raperda Inisiatif tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang Sah

Denpasar, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kembali menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Bali, Renon, Denpasar, pada Senin (5/9/2022).

Pada rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali, Tjok. Gede Asmara Putra Sukawati, dewan Dewan Sampaikan Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Ranperda tersebut dibacakan oleh Anggota DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung. Dia menyebutkan dasar yang melandasi penyusunan Raperda tersebut di antaranya hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah. “Salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dan tentunya memerlukan pengaturan dan pengelolaan dengan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektifitas,” katanya.

Dia menyebutkan ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 3 dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4,  ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini.

Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

Yang menjadi dasar hukum adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ruang lingkupnya meliputi pengaturan objek pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang  Dipisahkan, yang terdiri dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/badan usaha milik negara, bagian laba atas penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, dan bagian laba atas Penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan/atau koperasi.

Objek lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang terdiri dari 23 jenis objek, seperti: jenis obyek hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, jenis obyek hasil tukar menukar BMD yang tidak dipisahkan, dan seterusnya.

Dengan dibentuknya peraturan daerah tersebut, kata dia, maka akan mencabut Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

“Berdasarkan atas penjelasan tersebut, kami mengajukan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah untuk mendapat persetujuan Dewan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali,” katanya. (bgn003)22090606

Comments
Loading...
Check this open-source AI editor on GitHub.