Rapat Paripurna DPRD Bali Agendakan Pandangan Umum Fraksi
Denpasar, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat paripurna ke-16 Masa Persidangan II di Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, pada Senin (27/6). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021. Rapat dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama jajarannya serta undangan lainnya.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sepakat terhadap Raperda RTRW Provinsi Bali tahun 2022-2042,
karena sudah menjadi atensi banyak pihak dan telah melalui proses yang panjang untuk penyesuaiannya menjadi kawasan konservasi. “Pada poin ini izinkan kami memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Gubernur Bali, yang telah dengan konsisten dan gigih mengambil langkah-langkah dan memperjuangkan kawasan konservasi dimaksud. Sebab dengan belum dicabutnya Perpres Nomor 51 tahun 2014 Perubahan Perpres no.45 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita, memang peranan penting Pemerintah Provinsi Bali lah yang menjadi tumpuan bagi penolakan Reklamasi tersebut untuk menjadi tetap sebagai kawasan konservasi,” kata Ketut Rohcineng ketika membacakan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan.
Terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas capaian 9 kali dalam 9 tahun berturut-turut Pemerintah Provinsi Bali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Pencapaian opini WTP yang kesembilan kali ini merupakan prestasi, kerja keras, tulus ikhlas dan fokus dari Pemerintah Provinsi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing.
Kami Fraksi PDI Perjuangan tetap berharap opini WTP ini semakin memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan menerima dan memberi apresiasi terhadap neraca Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2021 yang menyajikan informasi posisi keuangan daerah mengenai aset, kewajiban dan ekuitas yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali.
“Terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, kami Fraksi PDI Perjuangan mendorong dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi Perda,” katanya.
I Komang Nova Sewi Putra yang membacakan pandangan umum Fraksi Partai Demokrat terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 banyak memberi saran dan meminta penjelasan Gubernur. Satu di antaranya mitigasi bencana, menyangkut informasi data daerah rawan bencana, tipologi bencana, analisis mitigasi bencana. “Kami Fraksi Partai Demokrat ingin mendapat penjelasan kembali terkait dengan pembangunan Pusat Kebudayaan Bali dengan mengambil lokasi di tempat yang pernah luluh lantak oleh bencana meletusnya Gunung Agung tahun 1963, apakah lokasi ini sudah bebas dari bencana Gunung Agung atau sudah ada analisa mitigasi bebas bencana? Bila analisa mitigasi sudah ada agar disosialisasikan kepada masyarakat sehingga ada rasa aman dan nyaman mengingat pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung merupakan pembangunan yang monumental dan dengan biaya yang sangat besar bagi Provinsi Bali,” katanya.
Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021, Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi atas capaian pendapatan daerah 98,79 % dari anggaran Rp 5,99 triliun lebih dengan realisasi Rp 5,92 triliun lebih. Juga adanya peningkatan realisasi pendapatan daerah dari realisasi tahun 2020 Rp. 5,72 triliun lebih menjadi Rp 5,92 triliun lebih atau 103,58%. “Dengan demikian terjadi peningkatan sebesar Rp. 200 Miliar Lebih atau 3,58%,” katanya.
Demokrat juga antara lain mempertanyakan temuan dan rekomendasi BPK RI terdapat 18 rekomendasi senilai Rp 17,42 miliar tidak dapat ditindaklanjuti. “Kenapa rekomendasi tersebut tidak bisa ditindaklanjuti, mohon penjelasan saudara Gubernur? Kami Fraksi Partai Demokrat sarankan agar saudara Gubernur berkoordinasi dengan BPK RI untuk rekomendasi yang tidak bisa ditindaklanjuti bisa dihapus agar tidak ada utang rekomendasi sehingga bisa clear,” tandasnya.
Fraksi Gerindra menyatakan sepakat RTRW Provinsi Bali Tahun 2022-2042 untuk ditindaklajuti dan dibahas dalam pansus.
Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Fraksi Gerindra mengapresiasi usaha saudara Gubernur beserta jajaran dalam kondisi pandemi Covid mampu merealisasikan pendapatan daerah dalam tahun anggaran 2021 yang ditargetkan Rp 5,99 triliun lebih, sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi Rp 5,92 triliun lebih atau 98,79%.
“Kami pun mengapresiasi keberhasilan Provinsi Bali mencapai WTP. Kami berharap prestasi WTP yang bersifat administratif ini dapat diwujudkan dalam bentuk substantif terciptanya good and clean governance. Terhadap temuan dan rekomendasi BPK RI, kami Fraksi Partai Gerindra menyarankan saudara Gubernur berkoordinasi dengan BPK RI, agar rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti menuju Pemerintahan Bali good and clean governance,” katanya.
Ni Putu Yuli Artini yang membacakan pandangan umum Fraksi Partai Golkar juga menyampaikan penghargaan Gubernur dan jajarannya atas capaian sembilan tahun berturut- turut memperoleh opini WTP dari BPK-RI. Pencapaian tersebut merupakan prestasi dan kerja keras bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. “Kami berharap opini WTP ini semakin memperkuat komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Tentunya kita tidak ingin pencapaian ini hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, profesionalisme dan transparansi Pemerintah Provinsi Bali. Ini sekaligus tantangan besar untuk terus dapat dipertahankan dengan kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” katanya.
Terkait Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042, Fraksi Partai Golkar menyampaikan beberapa hal di antaranya aspirasi masyarakat Intaran yang menolak pembangunan LNG di Sidakarya, agar dicarikan penyelesaian yang terbaik.
“Berkaitan dengan simpang-siurnya bandara di Kabupaten Buleleng antara Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Gerokgak, Fraksi Partai Golkar mengusulkan keduanya ditetapkan dalam Perda RTRWP, selanjutnya tentang keputusan penetapan lokasi sesuai dengan kewenangannya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat,” katanya.
Fraksi Golkar juga mempertanyakan adanya kesalahan penganggaran dan realisasi belanja barang yang melampaui anggaran pada 14 perangkat daerah, serta penganggaran realisasi honorarium tim pelaksana kegiatan yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah. “Hal ini agar menjadi perhatian dan segera mendapatkan pembenahan. Mohon penjelasannya. Terhadap kebijakan dan upaya penanggulangan kemiskinan, pemerintah Provinsi Bali dipandang oleh BPK belum sepenuhnya melaksanakan penanggulangan kemiskinan secara tepat, maka Fraksi Golkar mendesak Pemprov agar segera melakukan pembenahan serta perumusan program penanggulangan kemiskinan secara nyata,” katanya menyikapi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Fraksi Nasdem PSI Hanura memahami perlunya digodok
Raperda RTRW Provinsi Bali Tahun 2022-2042. “Hanya saja
kami mengingatkan agar dalam pembaruan tersebut tidak sampai merusak tatanan dalam
masyarakat, apalagi menabrak kawasan-kawasan suci,” kata Somvir. (bgn003)22062718