Rapat Paripurna DPRD Badung,Fraksi Badung Gede Dorong Insentif Perpajakan Lebih Diarahkan
Mangupura, Baliglobalnews
DPRD Kabupaten Badung mengggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Badung tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun anggaran 202 di Ruang Sidang Utama Gosana, Senin (11/7).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II DPRD Badung, I Made Sunarta, mengagendakan Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi. Hadir Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, Sekda Wayan Adi Arnawa beserta jajarannya.
PU Fraksi Badung Gede yang dibacakan oleh Made Wijaya, memberikan beberapa catatan, di antaranya mendorong agar insentif perpajakan dapat lebih diarahkan. “Upaya ini untuk mendorong afirmasi kepada masyarakat kecil dibandingkan dengan masyarakat kelas atas, dalam hal ini, belanja perpajakan harusnya dapat diberikan secara efektif dan tepat sasaran,” katanya.
Terkait rancangan pendapatan Badung, dia memandang perlu lebih mendekati realistis. Walaupun rancangan pendapatan terukur dalam pendapatan daerah terutama penerimaan perpajakan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. “Karena target penerimaan menjadi acuan pertama sebelum menetapkan belanja hingga besaran pembiayaan,” katanya.
Fraksi Badung Gede memandang perlu untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui optimalisasi penerimaan perpajakan. “Perlu dilakukan upaya-upaya peningkatan pendapatan daerah, sehingga indeks benefit atau cost rattio dapat lebih ditingkatkan pada tahun berikutnya,” katanya.
Wijaya juga meminta eksekutif meningkatkan kualitas perencanaan agar seluruh belanja pemerintah daerah dilaksanakan secara terukur, terarah, bermanfaat, dan akuntabel sehingga terhindar dari in-efisiensi agar sesuai dengan prinsip good governance dan clean government.
Evaluasi terhadap belanja tidak terduga, kata dia, perlu dilakukan agar pemanfaatan dana tersebut benar-benar diarahkan pada situasi dan kondisi yang bersifat force majeure.
Dia menyebutkan pemantapan manajemen perencanaan proyek baik fisik maupun nonfisik, pelaksanaan tender proyek agar tidak terjadi keterlambatan dalam penyelesaiannya.
Walaupun memberikan beberapa catatan, Fraksi Badung Gede sependapat rancangan Perda Badung tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2021 untuk dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Badung. (bgn003)22071116