Rapat Paripurna DPRD Badung, Ketua Bapemperda Jelaskan Raperda Inisiatif Dewan Soal Narkotika
Mangupura, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna masa sidang ke-3 di ruang sidang Gosana Utama DPRD Puspem Badung pada Kamis (14/10). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, selain mengagendakan penjelasan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta soal ranperda APBD TA 2022 dan beberapa ranperda, juga diawali dengan penjelasan Ranperda inisiatif dewan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika atau Fasilitasi P4GN atau yang lebih lumbrah disebut Raperda Narkotika yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung, I Nyoman Satria.
Mengawali penjelasan Dewan, Satria menyampaikan bahwa memperhatikan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, di dalam ketentuan pasal 149 ayat (1) menyatakan DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah, semua produk raperda yang akan menjadi agenda pembahasan dituangkan kedalam keputusan DPRD, dan antara DPRD dengan pemerintah daerah memiliki kesepakatan bersama berkenaan dengan program pembentukan perda, termasuk Raperda Narkotika.
Satria menyebutkan narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda kita. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.
”Kabupaten Badung sebagai kota lintas perdagangan dan pariwisata yang memiliki tingkat lalu lintas manusia yang cukup tinggi yang membawa serta berbagai kebudayaan, sangat memungkinkan menjadi tempat yang potensial bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain itu, kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Badung menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan generasi muda. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan, penanggulangan penyalahgunaan, upaya pemberantasan dan peredarannya di era globalisasi komunikasi, informasi dan transportasi yang semakin maju, maka berdasarkan hal tersebut perlu adanya regulasi yang memberikan arah, landasan, kepastian hukum dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di kabupaten badung dengan menyusun peraturan daerah tentang Fasilitasi P4GN,” katanya.
Satria menegaskan dalam Ranperda Narkotika tersebut mengatur mengenai kewenangan pemerintah daerah dan tidak memuat kewenangan yang menjadi kewenangan BNN, akan tetapi menguatkan sinergitas antara pemerintah daerah dengan BNN Kabupaten Badung di dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.
Dalam setiap pembahasan pansus ranperda narkotika tersebut, terutama dari Ketua Pansus Narkotika bahwa selayaknya di Kabupaten Badung dibangun tempat rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. ”Ke depan, pembangunan tempat rehabilitasi ini ditujukan tidak hanya sebagai tempat yang dapat memulihkan pecandu narkotika, akan tetapi dapat pula menjadi salah satu objek wisata dan pelayanan kesehatan. Mungkin juga nantinya di luar krama Badung ada para orangtua yang ingin merehabilitasi pecandu narkotika tentunya juga akan menjadi bagian dari pendapatan asli daerah dari pelayanan rehabilitasi kesehatan dan atau sosial,” tandasnya. (bgn003)21101501

