Media Informasi Masyarakat

Rapat Paripurna DPRD Badung, Ketiga Fraksi Sepakati Raperda RTRW Badung 2025-2045

Mangupura, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung kembali menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung, pada Selasa (11/2/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I AAN Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya dan Wakil Ketua III I Made Sunarta mengagendakan penyampaian pandangan umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Raperda RTRW Kabupaten Badung 2025-2045. Ketiga fraksi, meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerindra, menyepakati Raperda RTRW Badung 2025-2045 untuk disahkan menjadi perda.

PU Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi Bima Nata menyampaikan Perda no. 26 tahun 2013 tentang RTRW Badung tahun 2013-2033 sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diadakan pembaharuan dengan peraturan yang baru. Guna memberikan kepastian hukum dan sebagai acuan dalam penyusunan RPJPD (rencana pembangunan jangka panjang daerah) serta untuk pemanfaatan ruang dalam pengembangan wilayah bagi masyarakat, pemerintah dan swasta. “Kami Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui raperda RTRW yang baru untuk disahkan menjadi perda. Kami berharap kepada pemerintah dalam penerapan perda ini nanti agar bersikap tegas, termasuk memberi sanksi kepada pihak yang melanggar baik sanksi administratif, pemberhentian kegiatan sampai ke penutupan lokasi dan memulihkan kembali fungsi lahan. Hadirnya perda ini kami harapkan penyelenggaraan tata ruang di badung lebih terarah, tertib dan berkelanjutan,” katanya.

PU Fraksi Gerindra yang dibacakan I Gede Aryantha menyatakan Fraksi Partai Gerindra sangat sependapat dengan pemerintah bahwa perda RTRW Badung yang sebelumnya sudah tidak relevan dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dewasa ini. Fraksi Gerindra memandang RTRW harus menjadi panglima diikuti dengan supervisi, monitoring dan evaluasi yang ketat serta law enforcement yang kuat. “Dengan perda RTRW yang baru nanti, harapan kami agar pemerintah segera lakukan peremajaan dan penataan kembali semua papan pengumuman jalur hijau dan tata ruang di badung. Perda RTRW ini kelak juga mampu menjadi instrumen untuk menghindari tumpang tindih pembangunan antar sektor dan antar wilayah,” katanya.

Sedangkan Anggota DPRD I Nyoman Artawa yang membacakan PU Fraksi Golkar menyampaikan secara umum Fraksi Golkar dapat menerima atau sependapat bahwa raperda ini dapat ditetapkan menjadi perda. Diharapkan dokumen perda ini selaras dengan Perda Provinsi Bali No. 2 tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali dan Perda No. 4 tahun 2023 tentang haluan pembangunan bali masa depan, 100 tahun bali era baru 2025-2125. Lebih khusus lagi dapat dipastikan 6 kecamatan di badung ditetapkan sebagai kawasan yang dapat memperkuat jati diri budaya Bali.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wabup Ketut Suiasa usai rapat menyampaikan terima kasih kepada Fraksi-fraksi DPRD Badung yang telah menyepakati Raperda tentang RTRW Kabupaten Badung tahun 2025-2045. “Kami atas nama pemerintah mengapresiasi dan berterima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar DPRD Badung yang telah sepakat dan menyetujui raperda RTRW Badung 2025-2045 untuk disahkan menjadi perda,” katanya.

Bupati Giri Prasta menyatakan catatan-catatan dan masukan-masukan yang konstruktif dari Fraksi-fraksi DPRD Badung akan dijadikan referensi dalam mengambil keputusan. “Maka di hari Kamis nanti kita akan sampaikan bertalian dengan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi,” tandasnya.

Hadir pula Wabup Ketut Suiasa, para Anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda IB Surya Suamba bersama jajaran pejabat lengkap, dan undangan lainnya. (bgn/003)25021104

Comments
Loading...
Download the official Rytr AI Desktop App from GitHub.