Media Informasi Masyarakat

Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Sampaikan Penjelasan RTRW Kabupaten Badung

Mangupura, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Kedua di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Jumat (7/2/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti di dampingi Wakil Ketua I Made Wijaya, Wakil Ketua II AAN Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua III Made Sunarta mengagendakan Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan muatan yang diatur dalam rancangan peraturan daerah RTRW Kabupaten Badung kebijakan dan strategi penataan ruang memuat tujuan penataan ruang wilayah kabupaten bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Badung sebagai pusat kegiatan
nasional dan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas, berdaya saing dan berjati diri budaya Bali melalui sinergi pengembangan wilayah secara berkelanjutan berbasis kegiatan pertanian, perdagangan dan jasa serta kepariwisataan menuju kesejahteraan masyarakat berdasarkan falsafah tri hita karana.

”Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah terbagi menjadi tiga terdiri dari kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang, meliputi pusat pelayanan perkotaan, konektivitas sistem jaringan transportasi dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana, kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang, meliputi pemanfaatan dan pengelolaan kawasan lindung dan pemanfaatan dan pengelolaan kawasan budi daya dan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis kabupaten,” katanya.

Bupati Giri Prasta menyebutkan rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Badung terdiri dari sistem pusat permukiman yang didukung sistem perkotaan kecamatan dan bagian dari kawasan perkotaan sarbagita serta sistem jaringan prasarana (rencana jaringan transportasi dan rencana jaringan
prasarana lainnya). Rencana pola ruang terdiri dari rencana pola ruang kawasan lindung (meliputi kawasan perlindungan setempat, taman hutan raya, taman wisata alam, cagar budaya, serta ekosistem mangrove) dan rencana pola ruang kawasan budidaya (kawasan pertanian, peruntukan
industri, permukiman, transportasi, pertahanan dan keamanan serta kawasan pariwisata).

”Kawasan strategis kabupaten terdiri dari kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi meliputi kawasan perkotaan prima mangupura di Kecamatan Mengwi, kawasan perkotaan agropolitan di kecamatan petang dan abiansemal, kawasan perkotaan pariwisata di Kecamatan Mengwi, Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan serta kawasan pertanian pangan berkelanjutan) dan
kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya,” katanya.
Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, kata dia, meliputi ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), indikasi program utama jangka menengah 5 tahunan dengan 4 tahapan mulai tahun 2025-2045 dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang. ”Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten meliputi ketentuan umum zonasi, penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang, ketentuan insentif dan disinsentif dalam upaya mewujudkan tata ruang sesuai
dengan rencana tata ruang serta memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang sejalan dengan rencana tata ruang wilayah dan arahan sanksi dilakukan melalui pengenaan sanksi administratif. Pelanggaran dalam penyelenggaraan penataan ruang dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis,
denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembongkaran bangunan; dan/atau pemulihan fungsi ruang.
dengan hadirnya peraturan daerah ini, diharapkan penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Badung dapat lebih terarah, tertib, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat untuk mewujudkan keseimbangan, keserasian,” katanya.

Rapat paripurna dihadiri 41 anggota DPRD termasuk pimpinan, Wakil Bupati Badung, Forkopimda Kabupaten Badung, Sekda beserta pejabat lengkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Badung dan undangan lainnya. (bgn003)25020707

Comments
Loading...