Media Informasi Masyarakat

Rapat Paripurna DPRD Badung,  Bupati Giri Prasta Sebut APBD Perubahan TA 2022 Sudah Sesuai Amanat Regulasi

Mangupura, Baliglobalnews

DPRD Badung menggelar penutupan rapat paripurna II masa sidang ketiga DPRD Kabupaten Badung tahun 2022 dengan agenda pengambilan keputusan Dewan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022 di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Puspem Badung, Jumat (12/8).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, didampingi Wakil Ketua I, Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II, Made Sunarta serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah I Wayan Adi Arnawa beserta seluruh pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Badung, pimpinan instansi vertikal, para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung serta para tenaga ahli DPRD dan Fraksi DPRD.

Bupati Giri Prasta menyebutkan pihaknya bersama pimpinan dan anggota dewan telah menyepakati perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2022 menjadi dokumen yang definitif serta telah dituangkan pula ke dalam suatu nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara pemerintah daerah dengan pimpinan DPRD. Kesepakatan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS tersebut merupakan wujud komitmen bersama dan kepatuhan terhadap amanat peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Hari ini kita mengikuti sidang pengambilan keputusan antara kami pemerintah daerah dengan ketua dan pimpinan DPRD yang sudah diimplementasikan ke dalam nota kesepakatan dan wajib kita amankan bersama. Berkenaan dengan perubahan KUA dan PPAS

tahun anggaran 2022 saya kira ini sudah berjalan dengan baik sesuai dengan amanat regulasi, begitu juga sebagai abdi negara dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi antara pemerintah dan DPRD sudah terlaksana dengan baik pula,” katanya.

Bupati Giri Prasta menyatakan seluruh masukan yang telah disampaikan dewan akan dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan dan belanja daerah yang tertuang dalam dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2022, agar lebih efektif dan efisien untuk mewujudkan masyarakat Badung yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri. “Berdasarkan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2022 yang telah disepakati tersebut, akan diterbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah untuk menyusun RKA SKPD dalam rangka penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2022,” katanya. (bgn003)22081221

Comments
Loading...
Explore Rytr’s offline writing app.