Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Giri Prasta Apresiasi Kerja Keras Dewan
Mangupura, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menggelar penutupan rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Senin (31/10/2022). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II, I Made Sunarta dengan agenda penetapan lima ranperda menjadi perda.
Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, mengatakan penetapan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) ini untuk memenuhi tuntutan dinamika masyarakat serta peraturan-peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
“Tentunya tidak seluruh pemikiran yang berkembang dalam proses pembahasan ini dapat terakomodasi secara utuh. Walau demikian, berbagai usul dan saran yang telah disampaikan akan senantiasa menjadi catatan dan pedoman dalam pelaksanaan tugas-tugas di masa mendatang. Kita tentunya berharap bahwa kerja keras yang telah dilakukan dalam proses pembahasan kelima rancangan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan masyarakat dan daerah,” katanya.
Bupati Giri Prasta menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang mendalam kepada Dewan yang telah melakukan serangkaian proses pembahasan dan rampung tepat pada waktunya. Pembahasan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah memerlukan adanya kajian-kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan.
“Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melainkan juga aspek sosial-ekonomi, budaya, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung secara menyeluruh. Hal ini bukanlah merupakan pekerjaan yang sederhana dan formalitas semata, melainkan didalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat kita pertanggung jawabkan bersama kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Badung. Demikian pula halnya dalam proses pembahasan kelima rancangan peraturan daerah tersebut, telah dilakukan pembahasan-pembahasan yang intensif melalui rapat konsultasi antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Badung,” katanya seraya menambahkan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung yang sangat dinamis dan kompleks menuntut adanya suatu panduan dan tuntunan yang memiliki kekuatan mengikat dan menjamin adanya kepastian hukum sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan secara aman dan tertib.
Ranperda yang ditetapkan antara lain Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tersebut.
Turut hadir jajaran Forkopimda Kabupaten Badung, Sekda, para asisten, staf ahli, Inspektur, kepala OPD, Sekretaris Dewan, camat se-Kabupaten Badung, pimpinan instansi vertikal, direksi perusahaan daerah, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan para tenaga ahli fraksi DPRD Kabupaten Badung. (bgn003)22103108