Media Informasi Masyarakat

Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Giri Prasta Apresiasi Kerja Keras Dewan

Mangupura, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung kembali menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Kamis (4/8).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan I Made Sunartha mengagendakan

Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Badung.atas Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023; Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan; dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung nomor 9 tahun 2015 tentang Penetapan Desa.

Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, mengapresiasi kerja keras dan pencermatan dewan terhadap rancangan perubahan kebijakan umum, prioritas program/kegiatan / subkegiatan beserta perubahan plafon anggaran yang tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2023 serta empat ranperda mencerminkan kesungguhan dalam melakukan analisis sehingga dapat memberikan masukan bersifat konstruktif dalam rangka menyempurnakan dokumen penganggaran dan dokumen produk hukum sebelum disepakati bersama sebagai rujukan dalam rangka penyusunan dan penetapan APBD serta penetapan perda.

“Saya sepakat dengan dewan bahwa dalam kondisi sekarang ini, kita mesti cermat dan hati-hati dalam mengkalkulasi kapasitas keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan minimal belanja yang bersifat prioritas, mandatori, wajib dan mengikat, sehingga keberlangsungan pelayanan dasar publik, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal,” katanya.

Bupati menegaskan hal itu sebelumnya telah disampaikan dalam pidato penjelasan pada saat pembukaan rapat paripurna Selasa (2/8). “Dalam penyusunan KUA dan PPAS, kami menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun proyeksi APBD tahun anggaran 2023, sehingga proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang dirancang dapat lebih realistis, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan secara sosio ekonomis maupun aspek teknokratisnya,” katanya.

Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi atas masukan, saran dan memaklumi kondisi kemampuan keuangan daerah serta berkenan menerima rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 untuk selanjutnya bisa dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD. “Dukungan konstruktif dari DPRD Kabupaten Badung atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung sangat diharapkan untuk menuntaskan segala kebijakan yang pro masyarakat. Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 sudah dirancang secara realistis, efektif dan efisien dengan mengutamakan belanja wajib, mengikat dan mandatori,” katanya.

Pada prinsipnya, Bupati sependapat dengan saran dewan untuk menjadikan proyeksi pendapatan asli daerah tahun 2022 sebagai salah satu tolok ukur proyeksi pendapatan asli daerah tahun 2023 karena beberapa hal di antaranya belum optimalnya pemulihan sektor pariwisata akibat dampak pandemi Covid-19; Potensi merebaknya gelombang baru pandemi Covid-19, cacar monyet dan penyakit mulut dan kuku pada hewan, yang secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada sektor industri pariwisata.

“Potensi ancaman resesi global yang berkepanjangan sebagai dampak dari dinamika geopolitik global yaitu perang Rusia Ukraina yang berdampak pada kenaikan harga sejumlah komoditi seperti pangan, energi, dan lain-lain,” katanya.

Bupati menyebutkan keempat raperda tersebut sebagian besar merupakan penyesuaian terhadap Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja beserta peraturan pelaksanaannya dan penyesuaian dalam rangka tertib administrasi perhitungan alokasi dana desa maupun administrasi kependudukan serta meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berdaya guna dan berhasil guna. “Perlu juga kami pertegas bahwa sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yang menyatakan pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan muatan materi berdasarkan peraturan perundang-undangan di atasnya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta adanya kepastian hukum,” katanya.

Berkenaan PU fraksi terhadap keempat raperda, Bupati sependapat dan segera dilanjutkan melalui prosedur dan mekanisme fasilitasi oleh Gubernur selaku perwakilan Pemerintah Pusat. “Setelah memperoleh hasil fasilitasi akan dimohonkan penetapan hasil fasilitasi kepada dewan yang terhormat sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tandasnya.

Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Badung, Forkompimda, Sekda beserta seluruh pejabat lengkap Pemkab Badung, pimpinan instansi vertikal para direksi Perusda Kabupaten Badung, para tenaga ahli dan fraksi DPRD Kabupaten Badung serta undangan lainnya. (bgn003)22080401

Comments
Loading...